Imam Ahmad rahimahullah memakruhkan wanita bertalaṡṡum (menutup wajah) dalam shalat jika tidak ada kebutuhan.
Latest in Muslimah
-
-
Keutamaan ini bukan sekadar pujian, tetapi juga menjadi teladan sepanjang zaman bagi kaum Muslimah.
-
Menunda kehamilan dibolehkan dengan alasan yang benar.
-
Menunda mandi besar tanpa alasan syar‘i hukumnya makruh, dan haram jika menyebabkan meninggalkan shalat.
-
Wanita boleh beraktivitas. Boleh bekerja. Namun kehormatan dan ketakwaan tetap menjadi yang utama.
-
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.
-
-
Ahli fiqih pengikut Hanafi berpendapat, Apabila lewat batas maksimal bagi wanita yang haid, (yaitu sepuluh hari), maka boleh menggaulinya sebelum …
-
Bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid, maka haidnya dihitung 10 hari, masa sucinya 15 hari, dan nifasnya 40 hari, …
-
Dengan cara ini, seorang Muslimah dapat keluar dari perbedaan pendapat dan lebih menenangkan hati dalam beribadah.

