Mengenai wanita yang mengalami istihadhah, telah diriwayatkan dari ‘Adi bin Tsabit, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang wanita yang mengalami istihadhah:
“Ia meninggalkan salat pada hari-hari haidnya, kemudian mandi dan berwudu pada setiap salat. Ia tetap berpuasa dan mengerjakan salat.” (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Fatimah binti Hubaisy datang kepada Nabi ﷺ, lalu berkata, ‘Aku adalah seorang wanita yang mengalami istihadhah sehingga aku tidak suci. Apakah aku harus meninggalkan salat?’ Nabi ﷺ menjawab, ‘Jauhilah salat pada hari-hari haidmu, kemudian mandilah dan berwudulah untuk setiap salat. Lalu salatlah, meskipun darah menetes di atas tikar.'” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
BACA JUGA: Perhiasan Wanita
Asy-Syaukani menjelaskan mengenai hadis tersebut:
“Hadis itu tidak menunjukkan kewajiban berwudu untuk setiap salat. Hadis tersebut juga menunjukkan bahwa tidak wajib mandi, kecuali sekali ketika masa haidnya telah berakhir.”
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah wanita yang mengalami istihadhah. Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita tersebut wajib mandi untuk setiap salat dengan berdalil pada hadis yang telah disebutkan.
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita istihadhah cukup berwudu dan tidak wajib mandi, kecuali sekali ketika masa haidnya telah berakhir.
Imam Asy-Syaukani berkata:
“Para penulis kitab fikih telah berbicara panjang lebar tentang wanita yang mengalami istihadhah. Pendapat-pendapat mereka terlalu rumit sehingga sulit dipahami oleh para pelajar, bahkan oleh pelajar yang cerdas sekalipun.”
Kami cenderung kepada pendapat lain yang juga disebutkan oleh Asy-Syaukani, yaitu bahwa apabila seorang wanita mampu membedakan antara darah haid dan darah istihadhah, maka ia menganggap darah tersebut sebagai darah haid dan menjalankan hukum haid sesuai dengan datang dan berakhirnya darah tersebut.
BACA JUGA: Suara Wanita
Apabila masa haidnya telah berakhir, ia pun mandi. Setelah itu, darah yang keluar dihukumi sebagai darah istihadhah berdasarkan hadis yang telah disebutkan.
Dalam keadaan istihadhah, wanita tersebut berwudu untuk setiap salat. Dengan wudu tersebut, ia melaksanakan salat dan tidak menggunakannya untuk salat lebih banyak daripada salat fardu yang hendak dikerjakannya.
Dengan demikian, wanita yang mengalami istihadhah tetap melaksanakan salat setelah masa haidnya berakhir. Ia tidak meninggalkan salat hanya karena darah istihadhah yang terus keluar. Ia bersuci sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi wanita istihadhah dan tetap menjalankan ibadahnya. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

