Home MuslimahTermasuk Larangan Wanita Haid

Termasuk Larangan Wanita Haid

Wanita haid tetap boleh berdzikir, menjaga kebersihan tubuh, keramas, memotong kuku, dan memotong rambut.

by Abu Umar
0 comments 4 views

Saudariku, di tengah masyarakat masih beredar berbagai anggapan tentang wanita yang sedang haid. Ada yang mengira bahwa wanita haid tidak boleh berdzikir, keramas, memotong kuku, atau memotong rambut. Bahkan, sebagian orang meyakini bahwa rambut yang rontok ketika haid harus dicuci bersamaan dengan mandi wajib setelah haid.

Benarkah demikian?

Tidak terdapat riwayat yang melarang wanita haid untuk berdzikir, keramas, memotong kuku, maupun memotong rambut. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut wanita haid yang rontok dicuci bersamaan dengan mandi pasca haid.

BACA JUGA:  Hukum Menjawab Azan bagi Wanita yang Sedang Haid atau Nifas

Dalam urusan ibadah dan hukum agama, kita perlu berhati-hati. Sesuatu tidak dapat dinyatakan haram hanya berdasarkan anggapan atau kebiasaan yang berkembang di masyarakat. Larangan membutuhkan dalil yang jelas.

Bahkan, terdapat riwayat yang menunjukkan bahwa wanita haid boleh menyisir rambutnya.

Disebutkan dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa ketika beliau mengikuti haji bersama Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesampainya di Makkah beliau mengalami haid.

Kemudian Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah.” (HR. Bukhari 317 dan Muslim 1211)

BACA JUGA:  Makan bersama Wanita Haid

Hadis ini menunjukkan bahwa wanita haid tetap boleh merawat kebersihan dan kerapian dirinya. Menyisir rambut bukanlah sesuatu yang dilarang ketika haid.

Karena itu, janganlah kita menambah-nambahkan larangan yang tidak ditetapkan oleh syariat. Wanita haid tetap boleh berdzikir, menjaga kebersihan tubuh, keramas, memotong kuku, dan memotong rambut.

Islam adalah agama yang mudah dan tidak membebani manusia dengan sesuatu yang tidak diperintahkan. Hendaknya kita membedakan antara hukum yang benar-benar bersumber dari dalil dan anggapan yang hanya diwariskan dari kebiasaan.

Semoga Allah memberikan kita ilmu yang bermanfaat dan membimbing kita untuk beragama sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119