Pembahasan mengenai salat wanita yang sedang haid dan nifas telah disebutkan sebelumnya dalam bab thaharah. Namun, pembahasan ini perlu disampaikan kembali dengan lebih rinci.
Dalam sebuah hadis dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bukankah apabila seorang wanita sedang haid, ia tidak salat dan tidak berpuasa?”
Mu’adzah bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Mengapa wanita yang haid diperintahkan untuk mengqadha puasa, tetapi tidak diperintahkan untuk mengqadha salat?”
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menjawab: “Kami mengalami hal itu ketika bersama Rasulullah ﷺ. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” (HR. Al-Jama’ah)
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata:
“Salah seorang istri Nabi ﷺ menjalani masa nifas selama empat puluh malam, dan Nabi ﷺ tidak memerintahkannya untuk mengqadha salat selama masa nifas tersebut.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Wanita yang sedang haid dan wanita yang sedang nifas memiliki hukum yang sama dalam masalah salat. Keduanya tidak melaksanakan salat selama masa haid atau nifas dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat yang ditinggalkan selama masa tersebut.
Adapun puasa, mereka diperintahkan untuk mengqadhanya setelah suci.
Hadis pertama dan kedua menjadi dalil bahwa wanita yang haid mengqadha puasa yang ditinggalkannya, tetapi tidak mengqadha salat.
BACA JUGA: Azan dan Ikamah Wanita
Asy-Syaukani berkata mengenai hadis tentang nifas:
“Hadis tersebut menunjukkan bahwa wanita meninggalkan salat pada hari-hari nifas. Telah berlaku ijma’ (kesepakatan) para ulama, sebagaimana disebutkan dalam Al-Bahr, bahwa nifas sama seperti haid dalam perkara-perkara yang dihalalkan dan diharamkan, serta perkara-perkara yang makruh dan disunnahkan. Para ulama telah sepakat bahwa wanita yang haid tidak melaksanakan salat.”
Dengan demikian, wanita yang mengalami haid atau nifas tidak melaksanakan salat selama masa tersebut dan tidak perlu mengqadha salat yang ditinggalkan. Adapun puasa Ramadan yang ditinggalkan karena haid atau nifas, maka wajib diqadha setelah ia suci. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

