Dalam salat berjamaah, kadang-kadang terjadi imam yang keliru lalu ditegur oleh orang-orang yang salat, atau terjadi sesuatu ketika salat berlangsung. Maka bolehkah wanita menegur imam atau berbicara kepadanya setelah kita mengetahui bahwa suaranya adalah aurat? Mengenai hal itu terdapat beberapa hadis, di antaranya:
Dari Sahl bin Sa’ad, dari Nabi ﷺ:
مَنْ نَابَهُ شَيْءٌ فِي صَلَاتِهِ فَلْيُسَبِّحْ، فَإِنَّمَا التَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
“Barang siapa mengalami sesuatu dalam salatnya, maka hendaklah ia bertasbih, karena bertepuk tangan itu untuk perempuan.” (H.R. Bukhari, Muslim, Nasa’i, dan Abu Dawud)
BACA JUGA: Perhiasan Terbaik Wanita Jika Harus ke Masjid
Dari Abu Hurairah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
التَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ فِي الصَّلَاةِ
“Mengucapkan tasbih itu untuk laki-laki dan bertepuk tangan itu untuk perempuan dalam salat.” (H.R. Jamaah, Baihaqi, dan Bukhari)
Asy-Syaukani berkata, “Hadis-hadis ini menunjukkan diperbolehkannya bertasbih untuk laki-laki dan bertepuk tangan bagi perempuan bila terjadi sesuatu dalam salat. Menurut pendapat yang masyhur dari Malik, yang berlaku bagi semua adalah mengucapkan tasbih, bukan bertepuk tangan.”
BACA JUGA: Syarat-syarat Pakaian Wanita Menurut Syariat
Abu Hanifah berpendapat bahwa salat wanita batal bila ia bertepuk tangan dalam salatnya.
Tentang hukum tasbih dan bertepuk tangan terdapat perselisihan, apakah wajib atau sunnah. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumnya sunnah, termasuk Al-Khattabi, Taqiyuddin As-Subki, dan Ar-Rafi’i. Ia juga menceritakan pendapat tersebut dari para pengikut Asy-Syafi’i. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

