Home MuslimahSuara Wanita dalam Salat

Suara Wanita dalam Salat

Apabila bacaan itu hanya didengar oleh seorang atau dua orang laki-laki saja, maka hal tersebut belum dianggap cukup menurut pendapat yang lebih sahih.

by Abu Umar
0 comments 7 views

Para ulama berselisih pendapat mengenai batas mengeraskan dan melunakkan suara bagi wanita dalam salat.

Pendapat Fuqaha Malikiyah

Fuqaha Malikiyah berpendapat bahwa bacaan dengan suara keras bagi wanita memiliki satu tingkatan saja, yaitu sekadar memperdengarkan bacaan kepada dirinya sendiri. Adapun bacaan dengan suara pelan menurut mazhab yang dipegang adalah cukup dengan menggerakkan lisan.

BACA JUGA:  Pantalon (Celana Panjang) bagi Wanita

Pendapat Fuqaha Syafi’iyah

Fuqaha Syafi’iyah menyatakan bahwa batas minimal membaca dengan suara keras adalah bacaan tersebut dapat didengar oleh orang yang berada di sampingnya, meskipun hanya seorang. Tidak ada perbedaan apakah yang mendengarnya laki-laki atau perempuan. Namun, seorang wanita tidak membaca dengan suara keras di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Adapun batas minimal membaca dengan suara pelan adalah memperdengarkan bacaan kepada dirinya sendiri tanpa ada penghalang.

Pendapat Fuqaha Hanabilah

Fuqaha Hanabilah berpendapat bahwa wanita tidak disunnahkan membaca dengan suara keras. Namun, tidak mengapa apabila ia membaca dengan suara keras selama tidak didengar oleh laki-laki yang bukan mahramnya.

Apabila bacaannya didengar oleh laki-laki yang bukan mahram, maka ia dilarang membaca dengan suara keras.

BACA JUGA:  Syarat-syarat Pakaian Wanita Menurut Syariat

Pendapat Fuqaha Hanafiyah

Fuqaha Hanafiyah berpendapat bahwa batas minimal membaca dengan suara keras adalah bacaan tersebut dapat didengar oleh orang lain yang tidak berada di dekatnya, seperti orang-orang yang berada di shaf pertama.

Apabila bacaan itu hanya didengar oleh seorang atau dua orang laki-laki saja, maka hal tersebut belum dianggap cukup menurut pendapat yang lebih sahih.

Adapun sekadar menggerakkan lisan dan membetulkan makhraj huruf-huruf tanpa memperdengarkan bacaan, maka hal itu juga tidak dianggap cukup menurut pendapat yang lebih sahih.

Wallahu a’lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119