Syarat-syarat Pakaian Wanita Menurut Syariat
Nabi ﷺ menyuruh memakai baju pelapis di bawahnya, karena baju Qibthi itu tipis, tidak menutupi kulit dari pandangan orang, bahkan menggambarkannya.
Nabi ﷺ menyuruh memakai baju pelapis di bawahnya, karena baju Qibthi itu tipis, tidak menutupi kulit dari pandangan orang, bahkan menggambarkannya.
Wanita-wanita yang telanjang tetapi berpakaian adalah telanjang untuk mensyukuri nikmat Allah dan berpakaian berupa nikmat Allah Swt.
Islam tidak pernah bermaksud membatasi kemuliaan wanita. Justru aturan berpakaian merupakan bentuk penjagaan terhadap kehormatan dan kemuliaannya.
Jika ia sudah mempunyai syahwat, maka auratnya adalah aurat seperi anak yang sudah baligh dalam salat maupun di luarnya, baik laki-laki atau…
Fuqaha Maliki berpendapat, Sesungguhnya tersingkapnya aurat yang berat dalam salat secara mutlak membatalkannya.
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dari najis, khususnya najis kencing yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang.
Dengan memahami tata cara bersuci dari najis ini, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah.
Dalam kitab Nailul Authar disebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat air sisa wudhu wanita tetap boleh dipakai oleh laki-laki.
Hal-hal yang mewajibkan mandi yaitu; keluar mani, sebab pandangan, cumbu rayu atau lainnya.
Para ulama menjelaskan bahwa kaidah besar dalam agama ini adalah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Syafi'iyah berpendapat, darah yang terlihat pada wanita hamil adalah haid bilamana tidak kurang dari sehari semalam dan tidak lebih dari 15 hari.
Masalah pelepasan ikatan rambut wanita ketika mandi, maka diperbolehkan baginya, untuk mencegah kesulitan dan mempermudah menuangkan air agar sampai ke kulit kepala.