Cara mandi wanita sama seperti mandi laki-laki yaitu meratakan tembusnya air ke seluruh badan, hanya ketika mandi sebab haid atau nifas, patutlah ia menghilangkan bekas darah dengan pembersih yang harum dan mengatasi bau darah.
Rukun mandi; Niat, membasuh seluruh tubuh dan rambut dengan air.
Ummi Salamah pernah bertanya kepada Rasulullah, “Aku terbiasa mengikat rambutku, apakah aku harus melepaskannya ketika mandi janabah?”
BACA JUGA: Yang Diperbolehkan bagi Laki-laki terhadap Isteri yang Sedang Haid
Nabi ﷺ menjawab, “Tidak, tetapi cukuplah engkau menuangkan air di kepalamu tiga kali, kemudian engkau tuangkan air ke seluruh tu-buhmu hingga engkau suci.” (H.R. Jamaah, kecuali Bukhari)
Dari Ubaid bin Umair, ia berkata, “Telah sampai kepada Aisyah bahwa Abdullah bin Amr menyuruh para wanita melepaskan ikatan rambut kepala mereka di waktu mandi. Maka ia berkata, “Sungguh mengherankan bagi Ibnu Amr. la menyuruh para wanita melepaskan ikatan kepala mereka. Mengapa ia tidak menyuruh mereka mencukur kepala mereka. Aku telah mandi bersama Rasulullah ﷺ dengan satu bejana dan aku tidak melebihi dari tiga kali tuangan dalam menuangkan air di atas kepalaku” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Dari Urwah, dari Aisyah, bahwa Nabi ﷺ bersabda kepadanya ketika ia sedang haid; “Lepaskan ikatan rambutmu dan mandilah.” (H.R. Enam Imam kecuali Tirmidzi)
Dari Aisyah, bahwa seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mandi haid. Nabi ﷺ mengajarnya cara mandi. Beliau berkata, “Ambillah kapas yang diolesi misik, lalu bersucilah dengannya.” Wanita itu bertanya, “Bagaimana aku bersuci dengan kapas itu?” Nabi ﷺ menjawab, “Subhanallah, bersucilah dengan kapas.” Kemudian aku menariknya lalu kujelaskan, “Gosoklah bekas darah itu dengan kapas.” (H.R. Jama’ah, kecuali Tirmidzi)
BACA JUGA: Makan bersama Wanita Haid
Dari hadis-hadis di atas kita lihat bahwa wanita tidak wajib melepaskan ikatan rambutnya dan diperintahkan membersihkan bekas darah dengan sepotong kain atau kapas yang diolesi misik atau minyak wangi lainnya. Tujuannya ialah membersihkan tempat dan menghindari bau yang busuk dan yang disunnahkan menurut para ahli fiqih.
Begitu pula masalah pelepasan ikatan rambut wanita ketika mandi, maka diperbolehkan baginya, untuk mencegah kesulitan dan mempermudah menuangkan air agar sampai ke kulit kepala. Jika besar dugaannya bahwa air itu tidak sampai, maka dituangkan dengan air lain, karena setiap rambut bagian bawah adalah anggota janabah sebagaimana diberitahukan Rasulullah ﷺ. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

