Syariat Islam dibangun di atas kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari manusia. Allah Ta’ala tidak menghendaki agama ini menjadi beban yang memberatkan hamba-hamba-Nya. Karena itu, ada beberapa bentuk najis yang dimaafkan sebab sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Para ulama menjelaskan bahwa kaidah besar dalam agama ini adalah: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”
Debu dan kotoran jalanan
Debu jalan raya yang mengenai pakaian atau jilbab termasuk perkara yang dimaafkan, khususnya bagi wanita yang mengenakan pakaian panjang sesuai syariat. Sulit bagi mereka untuk menjaga ujung pakaian agar selalu bersih ketika berjalan di jalanan. Ummul Mukminin pernah bertanya tentang wanita yang menyeret ujung pakaiannya di tempat kotor, maka dijelaskan bahwa tanah setelahnya dapat membersihkannya.
BACA JUGA: Apakah Khamr Termasuk Najis?
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa perkara yang sulit dihindari mendapat keringanan dalam syariat. Demikian pula Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa najis yang sangat sedikit dan sulit dihindari termasuk yang dimaafkan.
Darah yang sedikit
Darah yang sedikit pada pakaian atau badan dimaafkan menurut banyak ulama, selama bukan darah haid atau darah yang keluar dari kemaluan wanita. Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah tetap melanjutkan shalat meskipun terdapat sedikit darah pada tubuhnya.
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah juga menyebutkan bahwa kaum muslimin dahulu tetap shalat meskipun terdapat luka kecil yang mengeluarkan sedikit darah.
BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah
Nanah yang sulit dihindari
Nanah yang keluar dari luka manusia atau hewan halal dimakan dan sulit dibersihkan juga termasuk yang dimaafkan. Hal ini karena menjaga diri sepenuhnya darinya sangat berat.
Al-Imam Ahmad rahimahullah memandang adanya keringanan dalam perkara semacam ini apabila sulit dihindari dan jumlahnya sedikit. Dengan demikian, syariat Islam benar-benar datang membawa rahmat, kemudahan, dan menghilangkan kesempitan bagi manusia. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

