Home Uncategorized3 Najis yang Dimaafkan, Apa Saja?

3 Najis yang Dimaafkan, Apa Saja?

Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dari najis, khususnya najis kencing yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang.

by Abu Umar
0 comments 23 views

Islam adalah agama yang dibangun di atas kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Dalam masalah bersuci, syariat memberikan beberapa keringanan terhadap najis yang sangat sulit dihindari atau dibersihkan. Para ulama menyebutnya sebagai najis yang dimaafkan (ma’fu ‘anhu).

Najis yang Dimaafkan

Ada beberapa perkara yang mendapatkan keringanan karena manusia sulit menghindarinya dalam kehidupan sehari-hari.

1. Debu Jalanan

Debu yang menempel pada pakaian atau ujung jilbab termasuk perkara yang dimaafkan. Hal ini terutama berlaku bagi wanita yang mengenakan pakaian panjang sesuai tuntunan syariat. Dalam aktivitas sehari-hari, sangat sulit menghindari debu jalanan yang beterbangan dan menempel pada pakaian.

BACA JUGA: Cara Membersihkan Najis pada Baju, Kencing Anak Kecil, dan Lantai Menurut Tuntunan Syariat

2. Darah yang Sedikit

Sebagian ulama memandang bahwa darah yang jumlahnya sedikit dapat dimaafkan, terutama jika sulit dihindari. Misalnya darah akibat luka kecil atau goresan ringan. Namun para ulama menjelaskan bahwa darah yang keluar dari kemaluan wanita memiliki hukum tersendiri dan tidak termasuk dalam keringanan ini.

3. Nanah yang Sulit Dihindari

Nanah yang keluar dari tubuh manusia atau hewan yang halal dimakan dagingnya juga termasuk perkara yang mendapat keringanan apabila sulit dibersihkan secara sempurna. Syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.

Keringanan-keringanan ini menunjukkan betapa Islam adalah agama yang penuh rahmat dan mempertimbangkan kondisi hamba-hamba Allah.

Wajib Membersihkan Najis yang Diketahui

Meskipun ada najis yang dimaafkan, seorang muslim tetap wajib membersihkan najis yang diketahuinya dan mampu dihilangkan. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan pakaianmu, maka bersihkanlah.” (QS. Al-Muddatsir: 4)

Karena itu, apabila seseorang mengetahui ada najis pada pakaian, badan, atau tempat shalatnya dan ia mampu membersihkannya, maka ia wajib menghilangkannya sebelum melaksanakan shalat.

BACA JUGA:  Apakah Khamr Termasuk Najis?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

“Bersihkanlah diri kalian dari kencing, karena kebanyakan siksa kubur berasal darinya.” (HR. Daruquthni)

Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan dari najis, khususnya najis kencing yang sering dianggap remeh oleh sebagian orang. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119