Home KajianAurat Anak Laki-laki dan Perempuan yang Masih Kecil

Aurat Anak Laki-laki dan Perempuan yang Masih Kecil

Jika ia sudah mempunyai syahwat, maka auratnya adalah aurat seperi anak yang sudah baligh dalam salat maupun di luarnya, baik laki-laki atau perempuan.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Oleh karena ibu-ibu dan saudara-saudara perempuan bertanggung jawab atas terlihatnya aurat anak-anak mereka yang masih kecil, maka saya ingin membicarakan tentang aurat anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil agar mereka mengetahui, sehingga bisa menjaga anak-anak mereka setelah mengetahui hukumnya.

Aurat anak laki-laki dan anak perempuan telah terinci pada pendapat fuqaha dan kita boleh memilihnya.

Fuqaha Syafi’iyah berpendapat, Sesungguhnya aurat anak kecil dalam salat, baik laki-laki atau perempuan yang sudah mencapai usia remaja atau belum remaja, adalah seperti aurat mukallaf dalam salat.

Adapun di luar salat, maka aurat anak remaja, baik laki-laki atau perempuan adalah seperti aurat anak yang sudah baligh.

BACA JUGA: Cara Membersihkan Najis pada Baju, Kencing Anak Kecil, dan Lantai Menurut Tuntunan Syariat

Aurat anak kecil laki-laki belum remaja, seperti aurat para mahram bilamana anak kecil itu pandai menggambarkan aurat yang dilihatnya tanpa syahwat. Bila ia tidak pandai menggambar-kannya, maka auratnya seperti tidak ada.

Ketahuilah, bahwa diharamkan melihat kemaluan dan duburnya bagi orang yang bukan pemeliharanya.

Adapun anak perempuan yang belum remaja, maka jika ia membangkitkan syahwat pada orang-orang yang mempunyai ta-biat bersih, maka auratnya seperti aurat anak perempuan baligh.

Kalau tidak membangkitkan syahwat, maka auratnya tidak seperti aurat anak perempuan yang baligh. Akan tetapi diharamkan melihat kemaluannya bagi orang yang tidak memeliharanya.

Fuqaha Maliki berpendapat: Sesungguhnya aurat anak yang masih kecil di luar salat berbeda menurut perbedaan jenis kelamin dan umur. Anak laki-laki berumur 8 tahun atau kurang tidak mem-punyai aurat. Maka dibolehkan bagi orang perempuan melihat. seluruh badannya ketika masih hidup dan memandikannya ketika mati.

Anak laki-laki berumur 9 tahun hingga 12 tahun dibolehkan bagi orang perempuan melihat seluruh badannya, tetapi tidak boleh memandikannya. Adapun anak laki-laki yang berumur 13 tahun atau lebih, maka auratnya seperi aurat laki-laki dewasa.

Anak perempuan berumur dua tahun delapan bulan tidak mempunyai aurat, dan anak perempuan berumur tiga hingga empat tahun tidak mempunyai aurat yang haram dilihat. Maka boleh melihat seluruh badannya. Auratnya dalam hal penyentuhan seperti aurat perempuan. Maka orang laki-laki tidak boleh memandikannya.

Adapun anak perempuan yang membangkitkan syahwat seperti anak perempuan berumur 6 tahun, maka ia seperti wanita dewasa.

Maka tidak boleh orang laki-laki melihat auratnya maupun memandikannya. Aurat anak kecil dalam salat, bilamana lelaki adalah kemaluan dan dubur, rambut kemaluan, kedua pantat dan kedua biji pelir, maka dianjurkan baginya menutupinya.

Apabila perempuan, maka auratnya di antara pusat dan lutut. Akan tetapi wajib bagi walinya menyuruh untuk menutupinya dalam salat sebagaimana ia menyuruh mengerjakan salat. Adapun yang lebih dari itu yang wajib ditutupi, maka disunnahkan saja.

Fuqaha Hanafi berpendapat, Tidak ada aurat bagi anak kecil laki-laki atau perempuan. Mereka menetapkan umur empat tahun atau kurang. Maka diperbolehkan melihat badannya dan menyen-tuhnya. Kemudian, selama ia belum mempunyai syahwat, maka auratnya adalah kemaluan dan dubur.

BACA JUGA:  3 Najis yang Dimaafkan, Apa Saja?

Jika ia sudah mempunyai syahwat, maka auratnya adalah aurat seperi anak yang sudah baligh dalam salat maupun di luarnya, baik laki-laki atau perempuan.

Fuqaha Hanbali berpendapat, Sesungguhnya anak kecil yang belum mencapai tujuh tahun tidak ada hukum. Maka diperboleh-kan menyentuh seluruh badannya dan melihatnya. Ada pula yang menambahkan hingga mendekati 9 tahun.

Bilamana laki-laki, maka uratnya adalah kemaluan dan dubur, baik dalam salat maupun di luarnya. Bilamana perempuan, maka auratnya antara pusat dan lutut dalam salat. Adapun di luar salat, maka auratnya terhadap para mahram adalah di antara pusat dan lutut.

Sedangkan terhadap orang lain (bukan mahram) laki-laki, maka auratnya seluruh badan, kecuali wajah, leher, kepala dan kedua tangan hingga kedua siku dan betis serta telapak kaki. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119