Al-Khitan adalah masdar dari kata khatana yang berarti memotong. Khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, atau memotong kulit pada bagian atas kemaluan wanita.
Berkenaan dengan hukum-hukum khitan, para ulama berbeda pendapat yang terbagi menjadi tiga bagian:
a. Wajib terhadap laki-laki dan wanita.
b. Sunnah terhadap laki-laki dan wanita.
c. Wajib pada laki-laki dan sunnah pada wanita.
Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (1/85) berpendapat bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Khitan merupakan suatu kemuliaan bagi wanita, namun tidak wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama.
BACA JUGA: Disunnahkan Menyegerakan Shalat Ashar
Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (1/301) berpendapat,
“Adapun mazhab yang shahih sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syafi’i dan dikuatkan oleh jumhur ulama, bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan.”
Saya katakan, khitan bagi laki-laki yang benar hukumnya wajib, berdasarkan hadis-hadis berikut ini:
a. Khitan termasuk ajaran Nabi Ibrahim
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia menuturkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَا أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً
“Ibrahim Khalil Ar-Rahman itu berkhitan setelah mencapai usia delapan puluh tahun.”
Allah berfirman kepada Nabi-Nya:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا …
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang hanif…'” (QS. An-Nahl [16]: 123).
b. Perintah Nabi ﷺ kepada orang yang baru masuk Islam
Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada laki-laki yang baru masuk Islam:
أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ
“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.”
c. Khitan merupakan syiar kaum muslimin
Khitan merupakan syiar kaum muslimin dan keistimewaan mereka atas kaum Yahudi dan Nashrani. Maka wajib dilaksanakan sebagaimana syiar-syiar Islam lainnya.
BACA JUGA:
d. Memotong anggota tubuh pada asalnya haram
Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.
Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Imam Malik memegang kuat pendapat ini, sampai berkata,
“Orang yang belum dikhitan, tidak diperbolehkan menjadi imam dan tidak sah persaksiannya.”
Banyak ahli fikih menukil dari Imam Malik bahwa hukumnya sunnah. Namun, sunnah menurut Imam Malik, jika ditinggalkan maka berdosa. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

