Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata dalam Majmu’ Fatawa wa Rasail (14/327):
“Menurut pendapat yang lebih kuat, Shalat Tasbih bukanlah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan hadis tentangnya berstatus dhaif. Hal ini berdasarkan beberapa alasan:
Kaidah asal dalam ibadah adalah tidak boleh dilakukan kecuali terdapat dalil yang sahih yang mensyariatkannya.
Hadis tentang Shalat Tasbih termasuk hadis mudhtharib (terjadi banyak perbedaan dan kegoncangan dalam sanad maupun matannya), sehingga melemahkan kedudukannya.
BACA JUGA: Hukum Membaca Al-Fatihah Setelah Shalat Fardhu
Tidak ada satu pun imam besar yang menyatakan shalat ini sebagai amalan yang dianjurkan.
Seandainya shalat ini benar-benar disyariatkan, tentu umat Islam akan meriwayatkannya secara luas tanpa keraguan, mengingat besarnya keutamaan yang disebutkan di dalam hadis tersebut.
Selain itu, ibadah ini berbeda dengan ibadah-ibadah lainnya. Tidak ada ibadah yang diberi pilihan pelaksanaan sedemikian rupa: bisa setiap hari, setiap pekan, setiap bulan, setiap tahun, atau bahkan sekali seumur hidup. Karena hadis tersebut menyebutkan keutamaan yang sangat besar, sementara amalan ini tidak dikenal luas dan tidak diriwayatkan secara mutawatir di tengah umat, maka hal ini menunjukkan bahwa ibadah tersebut tidak memiliki landasan yang kuat.
Apabila suatu ibadah memiliki keistimewaan besar dan berbeda dari ibadah lainnya, niscaya manusia akan memberikan perhatian besar kepadanya, meriwayatkannya secara luas, dan menjadikannya amalan yang terkenal. Karena kenyataannya tidak demikian, maka hal ini menunjukkan bahwa Shalat Tasbih tidak disyariatkan.
Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tidak satu pun imam mazhab yang memandangnya sebagai amalan yang mustahab. Padahal dalam berbagai ibadah sunnah yang sahih dan telah tetap dalilnya, terdapat begitu banyak kebaikan dan keberkahan bagi siapa saja yang ingin memperbanyak amal. Oleh karena itu, seorang muslim hendaknya mencukupkan diri dengan amalan-amalan yang telah jelas kesahihannya dan tidak perlu menyibukkan diri dengan amalan yang masih diperselisihkan serta diragukan dasar hukumnya.”
BACA JUGA: Yang Shalat pada Malam Hari ketika Manusia Lain Tidur
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan sejumlah ulama besar seperti Imam Ahmad, Ibnu Qudamah, Imam An-Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis tentang Shalat Tasbih tidak sahih sehingga Shalat Tasbih tidak termasuk ibadah sunnah yang dianjurkan secara khusus. Seorang muslim hendaknya lebih memfokuskan diri pada berbagai shalat sunnah yang telah sahih dalilnya dan disepakati pensyariatannya oleh para ulama.
Wallahu a‘lam bish-shawab. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

