Home KajianAir-air yang Tidak Boleh Dipakai Wudhu

Air-air yang Tidak Boleh Dipakai Wudhu

Adapun air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air mata air, dan air salju pada asalnya termasuk air yang suci dan menyucikan selama tidak terkena najis yang mengubah sifatnya.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat. Karena itu, seorang Muslim perlu memperhatikan bukan hanya tata cara wudhu, tetapi juga air yang digunakan untuk bersuci. Tidak semua air dapat digunakan untuk mengangkat hadas.

Pada dasarnya, air yang dapat digunakan untuk wudhu adalah air yang suci dan menyucikan, yaitu air yang masih memiliki sifat asalnya dan dapat digunakan untuk menghilangkan hadas. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (Al-Furqan: 48).

Lantas, air apa saja yang tidak boleh digunakan untuk wudhu?

BACA JUGA: Keutamaan Wudhu

Pertama, air yang terkena najis dan berubah sifatnya.
Air yang bercampur dengan najis kemudian berubah warna, rasa, atau baunya karena najis tersebut, tidak boleh digunakan untuk bersuci. Misalnya, air yang tercampur kotoran sehingga baunya berubah menjadi bau busuk.

Kedua, air yang tidak lagi disebut sebagai air secara mutlak.
Jika air bercampur dengan benda suci hingga sifatnya berubah secara dominan dan tidak lagi disebut sebagai “air” secara mutlak, maka tidak dapat digunakan untuk wudhu. Misalnya, cairan yang berasal dari campuran air dengan bahan lain hingga berubah menjadi minuman atau cairan tertentu.

Ketiga, air yang merupakan sisa bersuci dalam kondisi tertentu.
Para ulama membahas secara rinci hukum air musta’mal, yaitu air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas. Dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena itu, tidak tepat menyamaratakan bahwa setiap air bekas wudhu pasti tidak dapat digunakan lagi.

BACA JUGA:  Apa Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Berwudhu?

Keempat, air yang najis karena tercampur benda najis.
Apabila air dalam jumlah sedikit atau banyak terkena najis, para ulama memiliki rincian hukum berdasarkan apakah najis tersebut mengubah sifat air atau tidak. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa patokan utamanya adalah perubahan warna, rasa, atau bau air akibat najis.

Adapun air hujan, air sungai, air laut, air sumur, air mata air, dan air salju pada asalnya termasuk air yang suci dan menyucikan selama tidak terkena najis yang mengubah sifatnya.

Karena itu, jangan bermudah-mudah menggunakan sembarang cairan untuk berwudhu. Pastikan air tersebut benar-benar termasuk air yang suci dan menyucikan. Dengan demikian, ibadah wudhu dilakukan dengan benar dan menjadi persiapan yang baik untuk menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam shalat. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119