Dari Umar bin Khathab –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ -البخاري : 1
“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. [HR. Bukhori: 1]
وفي رواية مسلم : ( فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ ) مسلم 3530
Dan dalam riwayat Muslim: “Barang siapa yang (niat) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka (pahala) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau wanita yang ingin dinikahinya maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. [HR. Muslim: 3530]
Berdasarkan hadits di atas, para ulama menjelaskan adanya dua sisi dalam masalah seseorang yang masuk Islam karena ingin menikah dengan wanita muslimah.
BACA JUGA: Khalid bin Sa’id, Masuk Islam karena Mimpi
1️⃣ Sisi Batin: Diterima atau Tidak di Sisi Allah
Jika seseorang masuk Islam semata-mata karena ingin menikah, tanpa keimanan yang benar dalam hatinya, maka keislaman seperti itu tidak bernilai di sisi Allah.
Islam adalah ibadah hati sebelum ibadah anggota badan.
Allah tidak menerima amal yang tidak dibangun di atas keikhlasan. Maka jika motivasinya hanya dunia, ia hanya mendapatkan dunia.
Namun, jika setelah masuk Islam ia mempelajari ajaran Islam, memahami tauhid, lalu memperbaiki niatnya sehingga benar-benar beriman karena Allah, maka keislamannya menjadi sah dan diterima.
Pintu taubat selalu terbuka.
2️⃣ Sisi Zhahir: Hukum Dunia
Adapun dari sisi hukum syariat yang tampak, jika seseorang telah mengucapkan dua kalimat syahadat, menampakkan syiar Islam, dan tidak melakukan pembatal keislaman, maka ia dihukumi sebagai muslim.
Kita diperintahkan menilai manusia dari yang tampak, bukan isi hati.
Sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu:
“Sesungguhnya aku tidak diperintahkan untuk membelah hati manusia dan tidak pula merobek perut mereka.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, secara hukum lahiriah ia boleh menikah dengan wanita muslimah tersebut.
Kisah Indah Ummu Sulaim dan Abu Thalhah
Sejarah mencatat kisah yang sangat menyentuh tentang keikhlasan dan hidayah.
Sahabat Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anha telah lebih dahulu masuk Islam dibandingkan Abu Talhah al-Ansari radhiyallahu ‘anhu. Ketika Abu Thalhah melamarnya, ia berkata:
“Aku telah masuk Islam. Jika engkau masuk Islam, aku akan menikah denganmu.”
Akhirnya Abu Thalhah pun masuk Islam, dan keislamannya itulah yang menjadi mahar pernikahan mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan dishahihkan oleh para ulama.
Dalam kisah ini, pernikahan menjadi sebab hidayah. Namun tujuan akhirnya tetaplah Islam itu sendiri, bukan sekadar pernikahan.
Islam Memperhatikan Kualitas, Bukan Sekadar Kuantitas
Sebagian orang beranggapan bahwa meskipun niatnya tidak murni, yang penting jumlah umat Islam bertambah.
Ini keliru.
Islam tidak hanya melihat “berapa banyak”, tetapi juga “bagaimana kualitasnya”.
Seorang mukmin yang jujur lebih baik daripada seribu orang yang berpura-pura.
Ikhlas adalah ruh agama.
BACA JUGA: Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dihamili
Nasihat bagi yang Mengalami Hal Ini
Bagi siapa pun yang masuk Islam karena sebab pernikahan:
- Jadikan itu sebagai pintu, bukan tujuan akhir.
- Pelajari tauhid dan aqidah dengan benar.
- Perbaiki niat hingga benar-benar karena Allah.
Dan bagi keluarga atau kerabat, hendaknya memberi nasihat dengan hikmah agar niatnya diluruskan. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

