Kajian
Khitan dalam Islam: Mengapa Mayoritas Ulama Mewajibkannya bagi Laki-Laki?
Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.
Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.