Terkadang, dalam keadaan semacam ini terdapat pula istidrak atau perbaikan-perbaikan terhadap pendapat imamnya dengan berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar salaf, dan …
Latest in Shahih Fiqih Sunnah
-
-
Tindakan mencukur habis jenggot termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah dan menunjukkan ketaatan pada setan.
-
Ibadah
Apakah Memotong Kuku, Mencukur Kumis, Mencabut Bulu Ketiak, dan Mencukur Bulu Kemaluan Memiliki Batas Waktu?
by Abu Umarby Abu UmarSeorang muslim hendaknya menjadikan kebersihan sebagai kebiasaan dalam kehidupannya.
-
Disunnahkan bersiwak menggunakan kayu siwak, yaitu kayu dari pohon arak.
-
Saya berpendapat, khitan bagi wanita hukumnya antara dianjurkan (mustahab) dan wajib.
-
Kajian
Khitan dalam Islam: Mengapa Mayoritas Ulama Mewajibkannya bagi Laki-Laki?
by Abu Umarby Abu UmarMemotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.
-
Mus’ab, salah seorang perawi hadits ini, berkata: “Aku lupa perkara yang kesepuluh, namun sepertinya adalah berkumur-kumur.”*
-
Perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mengingkari bahwa Nabi ﷺ pernah kencing sambil berdiri hanyalah berdasarkan pengetahuan beliau ketika Rasulullah ﷺ …
-
Diriwayatkan dari Nabi bahwa beliau terkadang mengangkat kedua tangannya bersamaan dengan takbir, terkadang setelah takbir atau terkadang sebelumya.
-
Jika engkau sedang berada dalam shalat berjamaah, maka tidak mengapa berjalan melewati shaf-shaf yang ada, sebab pembatas untuk imam juga …

