Salah satu kaidah penting dalam memahami syariat Islam adalah, apabila tidak terdapat dalil khusus yang mengecualikan suatu hukum, maka yang berlaku adalah dalil yang bersifat umum. Kaidah ini membantu seorang muslim agar tidak mudah membuat tata cara ibadah berdasarkan prasangka, kebiasaan, atau sekadar logika, tetapi selalu mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam masalah shalat, kaidah ini sangat penting untuk dipahami. Hukum asal semua shalat wajib adalah dikerjakan pada waktunya masing-masing. Allah Swt. berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
BACA JUGA: Ingin Melamar Kerja di Bank? Simak Penjelasan Ulama
Ayat ini merupakan dalil umum yang berlaku bagi seluruh kaum muslimin. Oleh karena itu, setiap orang wajib melaksanakan shalat sesuai waktu yang telah Allah tetapkan.
Lalu, kapan seseorang boleh keluar dari hukum umum tersebut? Jawabannya adalah ketika terdapat dalil khusus yang memberikan pengecualian. Misalnya, syariat membolehkan menjamak shalat bagi musafir, orang yang mengalami kesulitan karena sakit, atau sebab-sebab lain yang telah dijelaskan dalam hadis-hadis yang sahih. Adanya dalil khusus inilah yang menjadi dasar dibolehkannya meninggalkan hukum asal.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan dalil yang memberikan keringanan, maka hukum umum tetap berlaku. Sebagai contoh, tidak ada dalil yang membolehkan seseorang menjamak shalat hanya karena sibuk bekerja, menghadiri rapat, berbelanja, atau sedang berwisata tanpa adanya uzur syar’i. Maka dalam keadaan seperti ini, kewajiban kembali kepada hukum asal, yaitu melaksanakan setiap shalat pada waktunya.
Kaidah yang sama juga berlaku dalam tata cara shalat. Hukum asalnya adalah mengikuti contoh Rasulullah Muhammad ﷺ. Beliau bersabda,
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Al-Bukhari)
Karena itu, apabila tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan suatu bacaan, gerakan, atau tata cara tertentu dalam shalat, maka tidak boleh seseorang menetapkannya sebagai bagian dari ibadah. Semua bentuk ibadah bersifat tauqifiyyah, yaitu hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil.
BACA JUGA: Perubahan Fatwa Tidak Berarti Mengubah Ketentuan Allah
Imam Malik rahimahullah pernah berkata, “Barang siapa membuat suatu bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh bahwa Muhammad ﷺ telah mengkhianati risalah.” Maksudnya, agama ini telah sempurna, sehingga tidak membutuhkan tambahan dalam urusan ibadah.
Memahami kaidah ini akan menjaga seorang muslim dari sikap berlebihan maupun meremehkan syariat. Ketika ada dalil khusus, kita mengamalkannya dengan penuh ketaatan. Namun ketika tidak ada dalil yang mengecualikan, kita tetap berpegang kepada hukum yang umum. Inilah jalan yang ditempuh para sahabat, para imam mazhab, dan para ulama salaf dalam memahami agama, yaitu mendahulukan dalil di atas akal, kebiasaan, dan perasaan. Dengan demikian, ibadah yang kita lakukan akan lebih dekat kepada tuntunan Rasulullah Muhammad ﷺ dan lebih besar harapannya untuk diterima di sisi Allah Swt. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

