Bekerja merupakan bagian dari ikhtiar seorang muslim untuk mencari rezeki yang halal. Islam sangat menganjurkan umatnya untuk bekerja, berusaha, dan tidak menjadi beban bagi orang lain. Namun, di samping semangat mencari nafkah, seorang muslim juga wajib memperhatikan apakah pekerjaan yang dipilih diridhai oleh Allah atau justru mengandung unsur yang diharamkan.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah bekerja di bank konvensional, pegadaian berbasis riba, atau lembaga keuangan yang aktivitas utamanya berkaitan dengan transaksi ribawi?
Menurut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, bekerja di lembaga yang menjalankan transaksi riba tidak diperbolehkan. Alasannya, aktivitas tersebut termasuk bentuk membantu berlangsungnya praktik riba, meskipun seseorang tidak secara langsung memakan hasil riba.
BACA JUGA: Mengapa Riba Begitu Dahsyat hingga Allah Menyatakan Perang?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Ayat ini menjadi landasan bahwa seorang muslim tidak boleh membantu terlaksananya perbuatan yang diharamkan. Walaupun perannya hanya sebagai pencatat, petugas administrasi, atau bagian pendukung lainnya, apabila pekerjaan tersebut menjadi bagian dari sistem yang menjalankan transaksi riba, maka hal itu termasuk bentuk tolong-menolong dalam dosa menurut penjelasan para ulama.
Larangan ini juga ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa beliau melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, pencatat transaksi riba, dan dua orang saksinya. Kemudian beliau bersabda, “Mereka semua itu sama.” (HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan bahwa larangan riba tidak hanya ditujukan kepada pihak yang mengambil keuntungan dari bunga, tetapi juga mencakup orang-orang yang membantu berlangsungnya transaksi tersebut. Oleh karena itu, para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil tentang haramnya bekerja pada pekerjaan yang secara langsung mendukung aktivitas ribawi.
BACA JUGA: Hadist Bahaya Riba dalam Jual Beli
Seorang muslim tentu menyadari bahwa rezeki tidak hanya diukur dari besarnya gaji, tetapi juga dari keberkahannya. Boleh jadi penghasilan yang tampak sedikit namun halal akan membawa ketenangan, kecukupan, dan keberkahan dalam kehidupan. Sebaliknya, harta yang diperoleh melalui jalan yang diharamkan dapat menjadi sebab hilangnya keberkahan.
Karena itu, hendaknya setiap muslim bertakwa kepada Allah ketika memilih pekerjaan. Yakinlah bahwa siapa saja yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik. Semoga Allah membimbing kita untuk mencari rezeki yang halal, menjauhkan kita dari segala bentuk riba, serta memberikan keberkahan pada setiap harta yang kita peroleh.
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 428.
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

