Shalat adalah ibadah yang memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan oleh Allah Swt. Karena itu, hukum asalnya setiap shalat wajib dikerjakan pada waktunya masing-masing. Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Meskipun demikian, syariat Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Dalam kondisi tertentu, seorang muslim diberi keringanan (rukhsah) untuk menjamak dua shalat wajib, yaitu menggabungkan shalat Zuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya. Adapun Subuh tidak boleh dijamak dengan shalat apa pun.
Lalu, siapa saja yang diperbolehkan menjamak shalat?
BACA JUGA: Bolehkah Langsung Beranjak Setelah Shalat Selesai?
Pertama, orang yang sedang safar (bepergian).
Inilah sebab yang paling masyhur. Rasulullah Muhammad ﷺ ketika melakukan perjalanan sering menjamak shalat Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Keringanan ini diberikan untuk menghilangkan kesulitan selama perjalanan, baik dengan jamak taqdim maupun jamak ta’khir.
Kedua, orang yang sedang sakit.
Apabila seseorang mengalami sakit yang menyulitkannya untuk melaksanakan setiap shalat pada waktunya, maka ia dibolehkan menjamak shalat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa setiap keadaan yang menimbulkan kesulitan yang nyata dapat menjadi alasan untuk menjamak shalat.
Ketiga, hujan yang menyulitkan menuju masjid.
Bagi kaum laki-laki yang menghadiri shalat berjamaah di masjid, hujan lebat, jalan yang becek, atau cuaca yang sangat menyulitkan dapat menjadi sebab dibolehkannya menjamak shalat Maghrib dengan Isya. Tujuannya agar jamaah tidak harus bolak-balik ke masjid dalam kondisi yang memberatkan.
Keempat, keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak.
Sebagian ulama membolehkan jamak ketika terdapat kebutuhan yang benar-benar mendesak dan bukan menjadi kebiasaan. Dalilnya adalah hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ pernah menjamak shalat di Madinah tanpa rasa takut dan tanpa hujan. Ketika ditanya alasannya, beliau menjawab bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ tidak menghendaki adanya kesulitan bagi umatnya. (HR. Muslim)
BACA JUGA: Sifat Shalat Nabi
Namun, para ulama menegaskan bahwa kebolehan ini bukan berarti seseorang bebas menjamak shalat karena alasan sibuk bekerja, malas, atau sekadar ingin praktis. Rukhsah hanya berlaku ketika memang ada uzur yang diakui oleh syariat. Jika tidak ada uzur, maka setiap shalat wajib tetap dikerjakan pada waktunya.
Seorang muslim hendaknya mencintai kemudahan yang Allah berikan tanpa meremehkan ibadah. Ketika ada uzur, manfaatkanlah rukhsah dengan penuh rasa syukur. Namun ketika tidak ada uzur, jagalah shalat pada waktunya sebagai bentuk ketundukan kepada Allah. Sebagaimana kaidah para ulama, “Rukhsah diberikan untuk menghilangkan kesulitan, bukan untuk mengikuti hawa nafsu.” Dengan memahami ketentuan ini, kita dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan Rasulullah Muhammad ﷺ secara benar dan penuh kehati-hatian. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

