Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh mushaf Al-Qur’an bagi orang yang tidak memiliki wudu. Sebagian ulama membolehkan hal tersebut, dengan alasan tidak adanya dalil sahih yang secara tegas melarang orang tanpa wudu menyentuh mushaf. Kaidah asal dalam syariat menyatakan bahwa segala sesuatu itu boleh hingga ada dalil yang melarangnya.
Namun, sebagian ulama lain berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci. Mereka berdalil dengan hadits Nabi ﷺ: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” Yang dimaksud “suci” di sini adalah suci dari hadas, sebagaimana makna kesucian dalam ayat-ayat tentang wudu, mandi, dan tayamum. Pendapat ini dinilai lebih kuat karena penggunaan kata “suci” dalam Al-Qur’an dan Sunnah umumnya merujuk pada kesucian lahiriah dari hadas.
BACA JUGA: Hukum Memperhatikan Kitab-kitab yang Dahulu
Mayoritas ulama (jumhur) cenderung kepada pendapat kedua, yaitu tidak bolehnya menyentuh mushaf tanpa wudu.
Adapun terkait anak-anak yang belajar Al-Qur’an, para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama membolehkan anak menyentuh mushaf tanpa wudu untuk tujuan belajar dan menghafal. Mazhab Hanafi dan Maliki bahkan membolehkan secara umum, baik bagi anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk) maupun yang belum. Sedangkan mazhab Syafi’i membatasi kebolehan ini hanya bagi anak yang sudah mumayyiz.
Beberapa ulama menjelaskan bahwa anak-anak tidak diwajibkan menjaga kesucian seperti orang dewasa, meskipun mereka tetap dianjurkan berwudu agar terbiasa. Hal ini karena menjaga wudu secara terus-menerus cukup sulit bagi anak-anak. Oleh karena itu, memberi keringanan dalam hal ini dianggap lebih maslahat, terutama untuk memudahkan proses belajar dan menghafal Al-Qur’an sejak usia dini.
BACA JUGA: Hukum Jual Beli Kucing dalam Islam
Sebagian ulama juga menegaskan bahwa kebutuhan pendidikan menjadi alasan kuat untuk memberikan rukhsah (keringanan). Jika anak-anak diwajibkan selalu dalam keadaan suci, hal itu bisa menyulitkan dan bahkan membuat mereka enggan belajar Al-Qur’an.
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa pendapat mayoritas ulama membolehkan anak-anak menyentuh mushaf tanpa wudu demi tujuan pembelajaran. Pendapat ini lebih memudahkan dan dinilai lebih efektif dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap Al-Qur’an.
Wallahu a’lam. []
RUJUKAN: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

