Masa idah merupakan salah satu ketentuan syariat yang harus dihormati oleh setiap muslim. Idah adalah masa tunggu yang wajib dijalani seorang wanita setelah berakhirnya pernikahan karena perceraian atau kematian suaminya, sebelum ia dapat menikah kembali. Selama masa tersebut, terdapat aturan tertentu yang berkaitan dengan pinangan dan pernikahan.
Seorang laki-laki tidak boleh mengajukan pinangan secara terang-terangan kepada wanita yang sedang menjalani idah. Ketentuan ini berlaku karena status wanita tersebut masih memiliki ikatan hukum tertentu dengan pernikahan sebelumnya, khususnya dalam perkara talak raj‘i. Karena itu, keinginan untuk menikahinya harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan Allah Swt.
Para ulama menjelaskan adanya perincian mengenai pinangan terhadap wanita yang sedang idah. Asy-Syaukani menerangkan bahwa pinangan pada masa idah tidak diperbolehkan secara terang-terangan. Namun, terhadap wanita yang menjalani idah karena kematian suami atau karena talak bain, seorang laki-laki diperbolehkan menyampaikan keinginannya dengan ta‘ridh, yaitu ungkapan sindiran atau isyarat yang tidak secara tegas menyatakan pinangan.
BACA JUGA: Salat Wanita yang Mengalami Istihadhah
Allah Swt. berfirman:
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran.” (Al-Baqarah: 235)
Ayat ini memberikan petunjuk bahwa terdapat perbedaan antara ungkapan yang jelas dan ungkapan sindiran. Dalam kondisi tertentu, pinangan secara sindiran dibolehkan, sedangkan pinangan secara terang-terangan tidak diperkenankan selama masa idah.
Allah Swt. juga berfirman:
“Akan tetapi, janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Baqarah: 235)
Ayat tersebut sekaligus memberikan batasan agar seseorang tidak memanfaatkan masa idah untuk membuat kesepakatan pernikahan secara sembunyi-sembunyi. Perkataan yang disampaikan harus tetap baik, sopan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.
BACA JUGA: Pernikahan dalam Islam: Sunnah Nabi dan Jalan Menjaga Kehormatan
Adapun wanita yang menjalani idah karena talak raj‘i memiliki ketentuan yang lebih kuat. Ia masih memiliki status sebagai istri selama masa idah. Karena itu, laki-laki lain tidak boleh meminangnya, baik secara terang-terangan maupun dengan sindiran.
Dengan demikian, persoalan pinangan pada masa idah tidak boleh dilakukan berdasarkan keinginan semata. Seorang muslim harus memahami jenis idah dan hukum yang berkaitan dengannya. Syariat memberikan batasan bukan untuk menghambat pernikahan, melainkan untuk menjaga kehormatan wanita, menghormati hak suami sebelumnya, serta mencegah terjadinya kekacauan dalam nasab dan hubungan keluarga.
Menjaga aturan idah berarti menjaga ketertiban yang telah ditetapkan Allah Swt. Dalam urusan pernikahan, niat yang baik harus ditempuh melalui cara yang baik pula. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

