Pinangan merupakan langkah awal menuju pernikahan. Melalui proses ini, seorang laki-laki menyampaikan keinginannya untuk menikahi seorang perempuan sebelum akad nikah dilangsungkan. Namun, Islam tidak membebaskan seseorang untuk meminang siapa saja tanpa memperhatikan ketentuan syariat. Ada hak, batasan, dan keadaan yang harus dipertimbangkan agar proses menuju pernikahan berlangsung dengan benar.
Pada dasarnya, seorang wanita boleh dipinang apabila tidak terdapat halangan syariat yang mencegah pernikahan dengan laki-laki tersebut. Halangan itu dapat berupa sebab yang mengharamkan pernikahan untuk selama-lamanya, seperti hubungan mahram, atau untuk sementara waktu, seperti keadaan tertentu yang menyebabkan seorang wanita belum boleh dinikahi.
BACA JUGA: Wanita Arab di Masa Lalu
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu berazam untuk berakad nikah sebelum habis masa idahnya.” (Al-Baqarah: 235)
Ayat ini menunjukkan bahwa masa idah memiliki ketentuan yang harus dihormati. Seorang laki-laki tidak boleh melangsungkan akad nikah sebelum masa idah seorang wanita selesai. Adapun mengenai pinangan, terdapat perbedaan ketentuan antara wanita yang sedang menjalani idah karena kematian suami dan wanita yang menjalani idah karena perceraian. Karena itu, persoalan pinangan dalam masa idah harus dipahami sesuai dengan jenis idah dan ketentuan fikih yang berlaku.
Syarat kedua adalah wanita tersebut tidak sedang berada dalam pinangan laki-laki lain yang telah diterima dan masih berlangsung. Islam melarang seseorang meminang di atas pinangan saudaranya karena tindakan itu dapat menimbulkan perselisihan dan merusak hubungan sesama muslim.
Rasulullah Muhammad ﷺ bersabda:
“Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Hukum Menikahi Wanita yang Telah Dihamili
Hadis ini mengajarkan pentingnya menghormati hak dan perasaan orang lain. Apabila pinangan pertama telah diterima, maka laki-laki lain tidak boleh mengajukan pinangan selama pinangan tersebut masih berlangsung, kecuali peminang pertama telah meninggalkannya atau memberikan izin.
Dengan demikian, wanita yang boleh dipinang adalah wanita yang tidak memiliki halangan syariat untuk dinikahi dan tidak sedang berada dalam pinangan laki-laki lain yang telah diterima. Ketentuan ini bukan untuk mempersulit pernikahan, melainkan untuk menjaga kehormatan, mencegah perselisihan, dan memastikan bahwa proses menuju akad berlangsung dengan cara yang diridai Allah Swt. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

