Pernikahan merupakan salah satu syariat Allah Swt. yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan manusia. Melalui pernikahan, seseorang menempuh jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan fitrahnya, membangun keluarga, dan menjaga kehormatan diri. Karena itu, Islam memberikan perhatian besar terhadap hukum, tujuan, dan adab pernikahan.
Hukum nikah tidak selalu sama bagi setiap orang. Bagi orang yang mampu dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan haram apabila tetap membujang, sementara hal itu tidak dapat diatasi kecuali dengan menikah, maka nikah menjadi wajib baginya. Kemampuan yang dimaksud mencakup kemampuan memenuhi kebutuhan pernikahan serta kesanggupan menjalankan tanggung jawabnya.
Al-Qurthubi menegaskan, “Orang yang mampu dan takut tertimpa bahaya pada diri dan agamanya bila tetap membujang, sedang hal itu tidak bisa diatasi kecuali dengan kawin, maka tiada perselisihan tentang kewajiban kawin.”
BACA JUGA: Apakah Menikah Itu Wajib dalam Islam?
Pernikahan juga menjadi sarana untuk menjaga kehormatan dan memelihara diri dari perbuatan yang dilarang. Namun, keinginan untuk menikah harus ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak membenarkan seseorang merusak hubungan saudaranya dengan meminang wanita yang masih berada dalam pinangan orang lain.
Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُؤْمِنُ اخْوَ الْمُؤْمِنِ فَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعٌ أَخِيهِ وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَرَ.
“Orang mukmin adalah saudara mukmin lainnya. Maka tidak halal baginya membeli sesuatu yang akan dibeli saudaranya dan tidak boleh ia meminang wanita yang telah dipinang saudaranya hingga ditinggalkan.” (H.R. Jamaah)
Hadis ini mengajarkan pentingnya menjaga persaudaraan dan menghormati hak sesama muslim. Meminang di atas pinangan orang lain dapat menimbulkan perselisihan, merusak hubungan, dan menghilangkan keberkahan dalam proses pernikahan.
BACA JUGA: Pernikahan dalam Islam: Sunnah Nabi dan Jalan Menjaga Kehormatan
Larangan tersebut berlaku ketika pinangan pertama telah diterima dan masih berlangsung. Adapun jika pinangan pertama ditolak atau telah ditinggalkan, maka orang lain boleh mengajukan pinangan. Demikian pula, apabila pihak yang dipinang memberikan izin, tidak ada larangan untuk meminang.
Dengan demikian, pernikahan bukan sekadar persoalan memenuhi keinginan pribadi. Ia merupakan ibadah yang harus ditempuh dengan kesiapan, tanggung jawab, dan adab. Setiap muslim hendaknya menjaga kehormatan diri, menghormati sesama, serta mengikuti petunjuk Rasulullah Muhammad ﷺ agar pernikahan menjadi jalan menuju keluarga yang sakinah dan kehidupan yang diridai Allah Swt. []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

