Home » Memilih Suami: Amanah Wali dan Pentingnya Ketakwaan

Memilih Suami: Amanah Wali dan Pentingnya Ketakwaan

Wali berkewajiban menjaga kemaslahatannya, sedangkan pernikahan harus berlangsung dengan persetujuan kedua calon mempelai.

by Abu Umar
1 comment 117 views

Pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan yang saling mencintai. Ia merupakan ikatan yang melahirkan tanggung jawab besar di hadapan Allah Swt. Karena itu, memilih pasangan hidup harus dilakukan dengan penuh pertimbangan, terutama dalam memilih seorang suami yang akan menjadi pemimpin dan pelindung keluarga.

Seorang wali memiliki amanah untuk memperhatikan kemaslahatan putrinya. Ia tidak boleh menikahkannya dengan laki-laki yang buruk akhlaknya, suka berbuat zalim, atau tidak mampu menjalankan tanggung jawab rumah tangga. Sebaliknya, wali hendaknya memilihkan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, sehingga diharapkan mampu memperlakukan istrinya dengan baik.

Al-Hasan bin Ali r.a. pernah ditanya oleh seorang laki-laki, “Sesungguhnya aku mempunyai seorang anak perempuan. Menurut pendapatmu, dengan siapa aku kawinkan dia?” Al-Hasan menjawab, “Kawinkan dia dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah. Jika ia mencintainya, ia tidak berbuat zalim kepadanya.”

BACA JUGA:  Jangan Takut Menikah!

Nasihat ini menunjukkan bahwa ketakwaan merupakan dasar penting dalam memilih suami. Cinta dapat berubah karena keadaan, tetapi ketakwaan mendorong seseorang untuk tetap menjaga hak dan kehormatan pasangannya. Laki-laki yang bertakwa akan berusaha menunaikan kewajibannya, menjaga lisannya, dan tidak menjadikan kekuasaan dalam rumah tangga sebagai alasan untuk berbuat sewenang-wenang.

Rasulullah Muhammad ﷺ juga memberikan pedoman dalam memilih pasangan. Beliau bersabda:

“Apabila datang kepada kalian seseorang yang kalian ridai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika kalian tidak melakukannya, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi)

Hadis ini menegaskan bahwa agama dan akhlak merupakan pertimbangan utama dalam pernikahan. Namun, bukan berarti seorang perempuan tidak memiliki hak untuk memilih. Wali berkewajiban menjaga kemaslahatannya, sedangkan pernikahan harus berlangsung dengan persetujuan kedua calon mempelai.

BACA JUGA:  Menikah, Penyempurna Separuh Agama

Pinangan merupakan pendahuluan menuju perkawinan. Melalui proses ini, calon suami dan calon istri dapat saling mengenal dalam batas-batas syariat, memahami keadaan masing-masing, dan mempertimbangkan kesiapan untuk membangun rumah tangga. Pinangan bukanlah akad nikah, sehingga belum melahirkan hak dan kewajiban sebagai suami istri.

Dengan demikian, memilih suami harus dilakukan dengan ilmu, kehati-hatian, dan doa. Ketakwaan, akhlak, kemampuan bertanggung jawab, serta kesediaan menghormati pasangan merupakan bekal penting menuju keluarga yang sakinah. Pernikahan yang dibangun di atas pertimbangan yang benar akan lebih dekat kepada keberkahan dan keridaan Allah Swt. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119