Home MuslimahSedikitnya Masa Suci yang Memisahkan antara 2 Haid

Sedikitnya Masa Suci yang Memisahkan antara 2 Haid

Bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid, maka haidnya dihitung 10 hari, masa sucinya 15 hari, dan nifasnya 40 hari, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha berdasarkan istinbath dari riwayat sahabat dan tabi’in.

by Abu Umar
0 comments 169 views

Pembahasan tentang masa suci (ṭuhr) yang memisahkan antara dua haid merupakan bagian penting dalam fikih wanita, karena berdampak langsung pada keabsahan ibadah seperti shalat, puasa, dan hubungan suami-istri. Para ulama sejak generasi salaf telah memberikan perhatian besar terhadap masalah ini, dengan merujuk pada nash, atsar sahabat, serta kebiasaan (ʿādah) wanita.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa sedikitnya masa suci yang memisahkan antara dua haid adalah 15 hari. Pendapat ini dinukil dari banyak ulama salaf. Imam An-Nawawi رحمه الله menyatakan: “Pendapat yang shahih dan masyhur dalam mazhab kami, minimal masa suci adalah lima belas hari.” (Al-Majmūʿ, 2/386)

BACA JUGA: 6 Warna Darah Haid

Imam Ahmad رحمه الله juga berpandangan serupa. Ibnu Qudamah berkata: “Tidak kami ketahui adanya khilaf di kalangan ulama tentang minimal masa suci kecuali pendapat yang lemah.” (Al-Mughnī, 1/428)

Sementara itu, sebagian ulama lain seperti sebagian Malikiyah menyebutkan bahwa minimal masa suci adalah 13 hari, dengan memperhatikan realita kebiasaan wanita dan perbedaan kondisi fisik. Namun pendapat ini tidak menjadi pegangan mayoritas ulama.

Adapun maksimal masa suci, para ulama sepakat bahwa tidak ada batas maksimalnya. Seorang wanita bisa saja suci selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, dan hal itu tidak mengeluarkannya dari hukum wanita suci. Imam Asy-Syafi’i رحمه الله berkata: “Tidak ada batas maksimal bagi masa suci, karena tidak ada dalil yang membatasinya.” (Al-Umm, 1/78)

Namun persoalan menjadi berbeda ketika seorang wanita mengalami darah yang terus keluar dalam waktu lama. Dalam kondisi ini, para ulama menyebutnya sebagai istihadhah. Bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid, maka haidnya dihitung 10 hari, masa sucinya 15 hari, dan nifasnya 40 hari, sebagaimana dijelaskan oleh para fuqaha berdasarkan istinbath dari riwayat sahabat dan tabi’in.

BACA JUGA: Mahram Seorang Wanita Muslimah

Adapun wanita yang memiliki kebiasaan haid, lalu darahnya keluar melebihi kebiasaan tersebut dan melampaui batas maksimal haid atau nifas, maka ia tetap berpedoman pada kebiasaannya, sedangkan darah selebihnya dihukumi sebagai istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Fathimah binti Abi Hubaisy: “Tinggalkan shalat pada hari-hari haidmu yang biasa, kemudian mandi dan shalatlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, fikih haid menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi wanita secara adil dan realistis, serta menimbang kebiasaan sebagai dasar penetapan hukum, sebagaimana yang telah dijelaskan dan diwariskan oleh para ulama salaf rahimahumullah. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119