Allah Swt. berfirman dalam surah Adz-Dzariyat ayat 49:
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.”
“Mahasuci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Q.S. Yasin: 36).
Menikah pun juga salah satu sunah Nabi Muhammad ﷺ. Nabi bersabda, “Nikah termasuk sunnahku. Siapa yang tidak mengamalkan sunnahku, ia tidak termasuk golonganku. Menikahlah kalian, karena aku bangga dengan banyaknya umatku. Barangsiapa memiliki kemampuan untuk menikah, maka menikahlah.” (H.R. Ibnu Majah).
BACA JUGA: Khadijah, Wanita Mulia, Ketika Hendak Meminang Nabi
Mengapa menikah disunahkan? Karena hubungan wanita dengan pria harus menjunjung nilai kemuliaan dan melalui ijab kabul yang sah secara syariat. Dengan menikah, maka anak yang terlahir dari hubungan biologis akan dianggap sah secara hukum dan agama. Perlindungan terhadap hak istri serta hak anak pun terjamin dalam peraturan negara dan agama.
Untuk menciptakan pernikahan yang sah secara agama, tentu perlu melewati beberapa proses sebelumnya. Salah satunya adalah proses meminang. Ada adab-adab meminang /khitbah yang perlu diperhatikan agar proses menuju pernikahan diberi keberkahan oleh Allah Swt.
Lantas, apa sajakah adab-adabnya? Berikut penjelasannya:
1. Tidak meminang pinangan orang lain
Seorang wanita yang sudah dipinang/dikhtibah oleh seorang lelaki dilarang untuk menerima pinangan orang lain. Hal ini adalah adab yang sangat penting. Bahkan, menyoal ini disampaikan oleh Nabi saw. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim berikut ini:
Abdullah bin Umar r.a. berkata, “Rasulullah melarang menjual barang yang sudah dibeli orang lain. Juga melarang seorang lelaki meminang pinangan saudaranya sebelum peminang pertama meninggalkannya atau peminang tersebut meminta izinnya terlebih dahulu.”
2. Menutup aurat karena peminang bukanlah mahram
Meskipun misalnya telah dipinang/dikhitbah oleh seorang lelaki, seorang perempuan tetap harus menjaga auratnya dengan baik. Karena sejatinya belum ada akad nikah diantara keduanya. Keduanya masihlah dua orang asing yang bukan mahramnya.
BACA JUGA: Adab Pinjam-Meminjam Uang
Sehingga antara lelaki dan perempuan yang meskipun sudah ada ikatan khitbah juga tidak boleh berdua-duaan/berkhalwat. Sejatinya setan selalu membisiki untuk berbuat di luar batas dan mengundang dosa.
3. Peminang sebaiknya membawa hadiah
Saat proses pinangan/khitbah, hendaklah pihak peminang/pihak lelaki memberikan hadiah yang bisa menumbuhkan benih-benih cinta dan kasih sayang antara keduanya. Hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi saw. dalam Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir berikut ini, “Hendaklah saling memberi hadiah maka kalian akan saling mencintai.” []
Sumber: Membumikan Harapan Rumah Tangga Islam Idaman, karya Abu Al-Hamd Rabi’
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

