Home Baiti JannatiBolehkah Berlebihan dalam Mahar?

Bolehkah Berlebihan dalam Mahar?

Pernikahan yang dibangun di atas kemudahan akan lebih mudah pula dijaga dengan kesabaran dan ketakwaan.

by Abu Umar
0 comments 60 views

Berlebihan dalam mahar sering kali dianggap sebagai bentuk penghormatan kepada calon istri. Semakin besar mahar, semakin tinggi pula nilai dan martabat seorang perempuan—begitulah anggapan yang beredar di sebagian masyarakat. Namun, benarkah Islam memandang demikian? Ataukah justru sikap berlebih-lebihan dalam mahar bertentangan dengan tuntunan syariat?

Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah ta’ala menjelaskan dengan tegas bahwa sikap berlebihan dalam mahar adalah perkara yang dimakruhkan dan tidak pantas. Beliau menasihati kaum Muslimin agar tidak terjerumus dalam sikap memberatkan, bahkan sebaliknya, hendaknya mempermudah urusan pernikahan sebagaimana yang ditunjukkan oleh hadits-hadits Nabi ﷺ dan atsar para salaf.

BACA JUGA:  Mahar yang Paling Bagus

Dalam sebuah hadits yang masyhur, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah (ringan).”
Hadits ini menunjukkan dengan jelas bahwa kemuliaan pernikahan bukan terletak pada mahalnya mahar, melainkan pada keberkahan, kemudahan, dan niat yang lurus karena Allah.

Mahar memang merupakan hak istri dan syarat sah dalam pernikahan. Islam memuliakan perempuan dengan menjadikan mahar sebagai bentuk kesungguhan dan tanggung jawab seorang laki-laki. Namun, Islam juga sangat menentang sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam perkara apa pun, termasuk dalam mahar. Ketika mahar dijadikan ajang gengsi, pamer status sosial, atau tolok ukur harga diri, maka tujuan syariat telah bergeser dari relnya.

Tidak sedikit pernikahan yang tertunda, bahkan batal, hanya karena tuntutan mahar yang terlalu tinggi. Akibatnya, pintu-pintu kebaikan tertutup, sementara pintu-pintu keburukan justru terbuka. Padahal, Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling menjaga kehormatan perempuan, namun beliau menikahkan putri-putrinya dengan mahar yang sederhana. Demikian pula kehidupan rumah tangga beliau yang penuh keberkahan, jauh dari sikap berlebih-lebihan.

BACA JUGA:  Hukum Nikah dengan Mahar Dicicil

Para ulama salaf juga menekankan pentingnya memudahkan urusan nikah. Mereka memandang bahwa mahar yang ringan lebih dekat kepada keberkahan, lebih menenangkan hati, dan lebih menjaga keharmonisan rumah tangga. Pernikahan yang dibangun di atas kemudahan akan lebih mudah pula dijaga dengan kesabaran dan ketakwaan.

Maka, wahai kaum Muslimin, marilah kita menimbang kembali tradisi dan kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat. Ukurannya bukan lagi “berapa mahal mahar,” tetapi “seberapa besar keberkahan.” Mempermudah mahar bukan berarti merendahkan perempuan, justru itulah bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ dan nasihat para ulama. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua untuk mengikuti jalan yang lurus dan menjadikan pernikahan sebagai ladang ibadah yang penuh rahmat dan sakinah. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119