Home KajianKhitan dalam Islam: Mengapa Mayoritas Ulama Mewajibkannya bagi Laki-Laki?

Khitan dalam Islam: Mengapa Mayoritas Ulama Mewajibkannya bagi Laki-Laki?

Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.

by Abu Umar
0 comments 5 views

Al-Khitan adalah masdar dari kata khatana yang berarti memotong. Khitan adalah membuka atau memotong kulit (quluf) yang menutupi ujung kemaluan laki-laki, atau memotong kulit pada bagian atas kemaluan wanita.

Berkenaan dengan hukum-hukum khitan, para ulama berbeda pendapat yang terbagi menjadi tiga bagian:

a. Wajib terhadap laki-laki dan wanita.

b. Sunnah terhadap laki-laki dan wanita.

c. Wajib pada laki-laki dan sunnah pada wanita.

Ibnu Qudamah di dalam Al-Mughni (1/85) berpendapat bahwa khitan bagi lelaki hukumnya wajib. Khitan merupakan suatu kemuliaan bagi wanita, namun tidak wajib hukumnya. Ini merupakan pendapat kebanyakan ulama.

BACA JUGA:  Disunnahkan Menyegerakan Shalat Ashar

Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ (1/301) berpendapat,

“Adapun mazhab yang shahih sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syafi’i dan dikuatkan oleh jumhur ulama, bahwa hukumnya wajib bagi laki-laki dan perempuan.”

Saya katakan, khitan bagi laki-laki yang benar hukumnya wajib, berdasarkan hadis-hadis berikut ini:

a. Khitan termasuk ajaran Nabi Ibrahim

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, ia menuturkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اخْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ خَلِيلُ الرَّحْمَنِ بَعْدَ مَا أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَةً

“Ibrahim Khalil Ar-Rahman itu berkhitan setelah mencapai usia delapan puluh tahun.”

Allah berfirman kepada Nabi-Nya:

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا …

“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), ‘Ikutilah agama Ibrahim yang hanif…'” (QS. An-Nahl [16]: 123).

b. Perintah Nabi ﷺ kepada orang yang baru masuk Islam

Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi ﷺ berkata kepada laki-laki yang baru masuk Islam:

أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفْرِ وَاخْتَتِنْ

“Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.”

c. Khitan merupakan syiar kaum muslimin

Khitan merupakan syiar kaum muslimin dan keistimewaan mereka atas kaum Yahudi dan Nashrani. Maka wajib dilaksanakan sebagaimana syiar-syiar Islam lainnya.

BACA JUGA:  

banner

Sunnah-Sunnah Fitrah

d. Memotong anggota tubuh pada asalnya haram

Memotong bagian dari anggota tubuh hukumnya haram. Perkara yang haram baru boleh dilaksanakan tatkala perkara itu sudah diwajibkan hukumnya.

Ini merupakan pendapat yang dipegang oleh Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Imam Malik memegang kuat pendapat ini, sampai berkata,

“Orang yang belum dikhitan, tidak diperbolehkan menjadi imam dan tidak sah persaksiannya.”

Banyak ahli fikih menukil dari Imam Malik bahwa hukumnya sunnah. Namun, sunnah menurut Imam Malik, jika ditinggalkan maka berdosa. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119