Wanita juga disyariatkan untuk melakukannya. Hal ini berdasarkan hadis Nabi ﷺ:
إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila bertemu dua khitan, maka wajib mandi.”
Maksud dua khitan (Al-Khitanani) adalah tempat yang dipotong dari sebagian kulit kemaluan laki-laki dan wanita. Hadis ini mengandung keterangan bahwa wanita pun juga dikhitan.
Ada banyak hadis yang menerangkan tentang wajibnya seorang wanita untuk berkhitan, namun tidak lepas dari kritikan tentang keabsahannya. Di antaranya, riwayat dari Ummu Athiyah رضي الله عنها, ia menuturkan bahwa ada seorang wanita yang berkhitan di Madinah. Maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya:
BACA JUGA: Sunnah-Sunnah Fitrah
لَا تَنْهِكِي، فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya hal itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya.”
Dalam riwayat lainnya disebutkan,
“Jika hendak memotongnya, maka lakukanlah secukupnya, jangan dipotong habis. Sebab hal itu dapat mencerahkan wajah dan lebih memuaskan bagi suami.”
Hadis-hadis di atas sanadnya lemah, meski Al-Albani menshahihkannya di dalam As-Silsilah Ash-Shahihah (722).
Jika demikian, maka seseorang boleh mengatakan bahwa khitan hukumnya wajib bagi wanita, sekalipun hadis ini dhaif sebagaimana halnya bagi laki-laki. Sebab, pada asalnya keduanya sama dalam masalah hukum, kecuali ada dalil yang menunjukkan perbedaannya. Ternyata tidak ada dalil yang membedakannya.
Adapun pendapat yang lain mengatakan bahwa khitan hukumnya sunnah sebagai kehormatan bagi wanita, namun tidak wajib. Segi perbedaannya antara laki-laki dan wanita adalah bahwa khitan bagi laki-laki mengandung maslahat dan menjadi syarat sempurnanya bersuci untuk sahnya shalat. Jika kulit pada kemaluan yang seharusnya dikhitan itu dibiarkan, air kencing yang keluar dari ujung kemaluan dapat tersisa dan berkumpul pada tempat tersebut.
Adapun tujuan khitan bagi wanita hanyalah untuk mengurangi syahwatnya. Ini merupakan usaha menuju kesempurnaan, bukan termasuk menghilangkan kotoran.
BACA JUGA: Perkara yang Disunnahkan Ketika Mandi (Tata Cara Mandi secara Sempurna)
Saya berpendapat, khitan bagi wanita hukumnya antara dianjurkan (mustahab) dan wajib. Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, beliau bersabda:
الْخِتَانُ سُنَّةٌ لِلرِّجَالِ مَكْرُمَةٌ لِلنِّسَاءِ
“Khitan adalah sunnah bagi laki-laki, dan kemuliaan bagi wanita.”
Sayangnya hadis ini dhaif. Seandainya shahih, tentunya akan menjadi penyelesai perbedaan pendapat yang ada.
Wallāhu a’lam. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

