Setelah dua abad, mulai muncul pembentukan mazhab oleh para mujtahid sesuai dengan pilihan dan ijtihad mereka masing-masing. Sangat sedikit orang yang tidak bersandar kepada suatu mazhab dari seorang mujtahid yang dipilihnya.
Tentunya, orang yang disibukkan dengan ilmu fikih tidak akan lepas dari dua keadaan berikut.
1. Mujtahid Mutlak
Bisa jadi perhatian terbesarnya adalah mengetahui permasalahan-permasalahan yang telah dijawab oleh para mujtahid berdasarkan dalil-dalilnya yang terperinci, kemudian memilih, memperbaiki, dan mentarjih sebagian pendapat dengan sebagian yang lain.
Ia juga harus menilai dan memberikan komentar terhadap pendapat yang lebih dahulu dibawa oleh imamnya. Jika komentarnya lebih sedikit dibandingkan kesesuaiannya terhadap mazhab tersebut, maka ia dianggap sebagai orang yang memiliki pendapat dalam mazhab tersebut.
BACA JUGA: Sunnah-Sunnah Fitrah
Namun, jika komentarnya lebih banyak, maka dengan pendapat-pendapatnya yang berdiri sendiri, ia tidak dianggap memiliki pendapat dalam mazhab tersebut. Meskipun secara umum, ia tetap dinisbatkan kepada pengikut mazhab tersebut sebagai pembeda dari orang yang mengikuti imam lain dalam kebanyakan usul dan furu’ mazhabnya.
Keadaan seperti ini dapat ditemukan dalam sebagian ijtihad terhadap suatu kejadian yang sebelumnya belum ada jawabannya. Sebab, berbagai kejadian akan terus terjadi dan selalu muncul dari waktu ke waktu.
Pintu ijtihad pun tetap terbuka. Maka, ia berijtihad dengan mengambil hukum dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan atsar salaf tanpa bersandar kepada imamnya.
Akan tetapi, hal ini hanya sedikit dibandingkan dengan permasalahan-permasalahan yang sebelumnya telah ada jawabannya.
Demikian inilah yang disebut dengan mujtahid mutlak.
2. Mujtahid Mazhab
Kadang kala, perhatian terbesarnya adalah mengetahui permasalahan-permasalahan yang belum dibicarakan oleh orang-orang terdahulu dan yang sekarang dimintakan fatwanya.
Dalam keadaan seperti ini, ia membutuhkan seorang imam yang memiliki usul-usul yang telah dicantumkan dan diterapkan dalam setiap bab. Kebutuhan terhadap hal ini lebih besar dibandingkan dengan kebutuhan yang pertama.
Sebab, permasalahan fikih saling berhubungan dan bercampur satu sama lain. Furu’ atau cabang-cabang permasalahan berkaitan dengan induk dan dasar permasalahannya.
Seandainya seseorang memulai dengan mengkritik mazhab-mazhab mereka dan melakukan pemilahan terhadap seluruh perkataan serta pendapat mereka, tentu hal itu akan sangat menyulitkan. Sebab, ia berarti memaksakan diri untuk mengerjakan sesuatu yang tidak mampu diselesaikannya.
BACA JUGA: Disunnahkan Menyegerakan Shalat Ashar
Ia tidak akan mampu menyelesaikan hal tersebut sepanjang hidupnya.
Oleh karena itu, tidak ada jalan lain kecuali berpegang kepada pendapat yang telah ada sebelumnya dan mencurahkan tenaga untuk saling melengkapi serta mencukupi.
Terkadang, dalam keadaan semacam ini terdapat pula istidrak atau perbaikan-perbaikan terhadap pendapat imamnya dengan berlandaskan Al-Qur’an, As-Sunnah, atsar salaf, dan qiyas.
Akan tetapi, hal tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan pendapat-pendapat yang sesuai dan sejalan dengan mazhab yang diikutinya.
Inilah yang disebut dengan mujtahid mazhab. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

