Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang berhadats tidak diperbolehkan untuk menyentuh mushaf. Mereka berhujah dengan dua dalil berikut:
1. Firman Allah:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tiada yang menyentuhnya kecuali golongan yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 79).
2. Hadits dari Amr bin Hazm, ia menuturkan bahwa Nabi menulis surat kepada penduduk Yaman. Di antara isinya adalah:
لَا يَمَسُ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرُ
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”
Penulis berkata: Pendapat di atas bisa dijawab seperti berikut ini:
a. Ayat ini tidak dapat dijadikan dalil kecuali setelah menjadikan dhamir hu di dalam Laa Yamassuhu kembali kepada Al-Qur’an. Adapun pendapat yang benar menurut para ulama tafsir, dhamir tersebut kembali kepada kitab yang tersimpan di langit, yaitu Al-Lauh Al-Mahfuzh. Adapun Al-Muthaharun adalah para malaikat. Hal ini bisa dipahami dari redaksi ayat-ayat berikut ini:
إِنَّهُ لَقُرْءَانٌ كَرِيمٌ * فِي كِتَابٍ مَّكْنُونٍ * لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Sesungguhnya Al-Qur’an adalah bacaan yang mulia, pada kitab yang terpelihara, tiada yang menyentuhnya kecuali golongan yang suci.” (QS. Al-Waqi’ah [56]: 77-79).
BACA JUGA: Hukum Menyentuh Kemaluan Setelah Wudhu
Pendapat ini juga dikuatkan dengan firman Allah:
فِي صُحُفٍ مُّكَرَّمَةٍ * مَّرْفُوعَةٍ مُّطَهَّرَةٍ * بِأَيْدِي سَفَرَةٍ * كِرَامٍ بَرَرَةٍ
“Dalam kitab yang mulia, yang ditinggikan dan disucikan, di tangan para penulis (para Malaikat), yang mulia lagi berbakti.” (QS. Abasa [80]: 13-16).
b. Hadits tersebut derajatnya dha’if, tidak dapat digunakan sebagai hujah. Periwayatannya diambil dari shahifah, bukan masmu’ah. Perawi yang terdapat dalam sanadnya sangat diperselisihkan.
Apabila hadits ini shahih serta dhamir di dalam ayat di atas kembali kepada Al-Qur’an, maka kami berpendapat, “Ath-Thahir (orang yang suci) adalah lafal yang mempunyai banyak makna. Bisa diartikan sebagai orang mukmin, orang yang suci dari hadats besar, orang yang suci dari hadats kecil, dan orang yang suci badannya dari najis.”
Maka, masalah ini harus dikembalikan kepada kaidah ushul fikih:
Barangsiapa membolehkan lafal musytarak diartikan dengan semua makna, maka dia membawakan semua makna tersebut di sini. Tapi, menggunakan istilah najis bagi mukmin yang berhadats atau berjunub, ini tidak benar, baik secara hakiki, majazi, atau bahasa. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ:
الْمُؤْمِنُ لَا يَنْجُسْ
“Mukmin tidaklah najis.”
Begitu juga, sudah terbukti bahwa seorang mukmin senantiasa suci. Sehingga mukmin tidak termasuk dalam ayat dan hadits tersebut. Oleh karena itu, lafal tersebut dikembalikan kepada orang yang bukan musyrik, sebab Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Sesungguhnya orang musyrikin adalah najis.” (QS. At-Taubah [9]: 28).
BACA JUGA: Hukum Mempelajari Ilmu Agama: Wajib atau Sunnah?
Pendapat ini dikuatkan mengenai adanya larangan bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke negeri musuh.
Barang siapa berkata, lafal musytarak adalah lafal yang mujmal dan tidak dapat diamalkan sampai benar-benar jelas, maka dia mengatakan bahwa tidak ada hujah dalam ayat dan hadits tersebut. Sekalipun jika benar perkataan thahir digunakan untuk orang yang tidak berhadats besar atau kecil.
Kemudian dapat diketahui bahwa tidak ada dalil yang mewajibkan berwudhu ketika hendak menyentuh mushaf. Inilah mazhab Abu Hanifah, Dawud, Ibnu Hazm, dan ini juga pendapat Ibnu Abbas dan sebagian ulama salaf. Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Al-Mundzir. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Satu pemikiran pada “Hukum Menyentuh Mushaf Tanpa Wudhu”