Home KajianKadar Minimal (Nisab) Harta yang Wajib Dizakati

Kadar Minimal (Nisab) Harta yang Wajib Dizakati

Orang yang hartanya belum mencapai batas tersebut tidak dibebani zakat, sedangkan mereka yang telah Allah lapangkan rezekinya diwajibkan menunaikan hak orang-orang yang membutuhkan.

by Abu Umar
0 comments 70 views

Islam adalah agama yang penuh dengan keadilan dan kemudahan. Oleh karena itu, syariat zakat tidak diwajibkan atas setiap harta yang dimiliki seseorang. Allah Ta’ala menetapkan adanya nisab, yaitu batas minimal kepemilikan harta yang menjadi syarat wajibnya zakat. Dengan adanya nisab, orang yang hartanya belum mencapai batas tersebut tidak dibebani kewajiban zakat.

Rasulullah Muhammad ﷺ menjelaskan ketentuan ini dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.

Beliau bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ مِنَ الْوَرِقِ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسِ ذَوْدٍ مِنَ الْإِبِلِ صَدَقَةٌ، وَلَا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنَ التَّمْرِ صَدَقَةٌ

“Tidak ada kewajiban zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham), tidak ada zakat pada unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat pada hasil pertanian yang kurang dari lima wasaq.” 📚 HR. Al-Bukhari dan Muslim.

BACA JUGA: Hikmah Disyariatkannya Zakat

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat telah menetapkan ukuran minimal bagi beberapa jenis harta yang wajib dizakati.

Untuk perak, nisabnya adalah lima uqiyah, yaitu 200 dirham, yang oleh mayoritas ulama setara dengan sekitar 595 gram perak murni.

Adapun untuk hasil pertanian, nisabnya adalah lima wasaq. Menurut penjelasan BAZNAS, satu wasaq sama dengan 60 sha’, sedangkan satu sha’ diperkirakan setara dengan 2,4 kilogram. Dengan demikian, lima wasaq sama dengan:

5 × 60 × 2,4 kg = 720 kilogram.

Artinya, apabila hasil panen mencapai 720 kilogram, maka telah memenuhi nisab dan wajib dizakati sesuai ketentuan syariat.

Rasulullah Muhammad ﷺ juga menjelaskan nisab emas dalam hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.

Beliau bersabda:

وَلَيْسَ عَلَيْكَ فِي الذَّهَبِ شَيْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا، وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ، فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Dan untuk emas, engkau tidak wajib menzakatinya hingga mencapai dua puluh dinar. Jika telah mencapai dua puluh dinar dan telah berlalu satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Adapun yang lebih dari itu, maka dihitung sesuai kadarnya.” 📚 HR. Abu Dawud.

BACA JUGA:  Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Zakat

Hadits ini menjadi dasar bahwa nisab emas adalah 20 dinar, yang dalam perhitungan ulama setara dengan sekitar 85 gram emas murni. Setelah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah (haul), zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah keseluruhan harta.

Saudaraku, ketentuan nisab menunjukkan betapa sempurnanya syariat Islam. Orang yang hartanya belum mencapai batas tersebut tidak dibebani zakat, sedangkan mereka yang telah Allah lapangkan rezekinya diwajibkan menunaikan hak orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian, zakat menjadi sarana menyucikan harta, membersihkan jiwa dari sifat kikir, sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah kaum muslimin. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119