Di antara bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya adalah adanya berbagai rukhsah (keringanan) dalam menjalankan ibadah. Salah satu di antaranya adalah diperbolehkannya mengqashar shalat ketika sedang melakukan perjalanan (safar). Seorang musafir dapat memendekkan shalat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Namun, sebagian orang bertanya, mengapa shalat tetap diqashar saat safar, padahal ayat Al-Qur’an seolah mengaitkan qashar dengan kondisi takut diserang musuh?
Allah Ta’ala berfirman,
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا﴾
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat jika kalian khawatir orang-orang kafir akan mencelakakan atau menyerang kalian.” (QS. An-Nisā’: 101)
Dari ayat ini muncul pertanyaan, apakah qashar hanya berlaku ketika seorang musafir berada dalam situasi perang atau rasa takut?
BACA JUGA: 7 Syarat Mengqashar Shalat
Pertanyaan yang sama ternyata pernah diajukan oleh seorang sahabat Nabi, yaitu Ya’la bin Umayyah radhiyallahu ‘anhu. Ia bertanya kepada Amirul Mukminin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, “Sekarang manusia telah berada dalam keadaan aman. Mengapa shalat tetap diqashar?”
Umar pun menjawab bahwa dirinya dahulu juga pernah merasa heran seperti itu. Beliau kemudian menanyakan langsung kepada Rasulullah Muhammad ﷺ. Jawaban Rasulullah Muhammad ﷺ sangat singkat, tetapi mengandung hikmah yang agung.
Beliau bersabda,
«صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ»
“Qashar itu adalah sedekah (keringanan) yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya.” (HR. Muslim no. 686)
Hadis ini menjadi dalil yang sangat jelas bahwa hukum qashar shalat tidak terbatas pada kondisi takut. Meskipun ayat tersebut turun dalam konteks safar yang disertai ancaman musuh, Rasulullah Muhammad ﷺ menjelaskan bahwa qashar merupakan karunia dan keringanan dari Allah bagi setiap musafir yang memenuhi syarat, baik dalam keadaan aman maupun dalam keadaan takut.
BACA JUGA: Musafir, Bolehkah Shalat Jumat bersama Penduduk Setempat?
Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan rasa takut dalam ayat tersebut adalah karena itulah kondisi yang umum terjadi pada masa awal Islam ketika kaum muslimin sering bepergian sambil menghadapi ancaman musuh. Adapun setelah datang penjelasan dari Rasulullah Muhammad ﷺ, hukum qashar berlaku secara umum bagi setiap perjalanan yang dibolehkan syariat.
Karena itu, seorang muslim tidak sepatutnya merasa enggan mengambil rukhsah yang telah Allah berikan. Mengqashar shalat bukanlah tanda kurang semangat dalam beribadah, melainkan bentuk ketaatan kepada sunnah Rasulullah Muhammad ﷺ. Sebagaimana kita menerima berbagai nikmat dari Allah, demikian pula kita dianjurkan menerima keringanan yang Dia berikan. Sebab, rukhsah adalah rahmat, dan menerima rahmat Allah merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah seorang hamba. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

