Home IbadahWaktu yang Diperbolehkan Mengusap Khuff bagi Musafir dan Mukim

Waktu yang Diperbolehkan Mengusap Khuff bagi Musafir dan Mukim

Selama masa tersebut belum berakhir, seseorang boleh terus mengusap khuff setiap kali berwudhu setelah berhadas kecil.

by Abu Umar
0 comments 27 views

Islam adalah agama yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya dalam menjalankan ibadah. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah diperbolehkannya mengusap khuff sebagai pengganti membasuh kedua kaki ketika berwudhu. Khuff adalah alas kaki yang menutupi mata kaki, seperti sepatu kulit atau sejenisnya, yang dipakai dalam keadaan suci setelah berwudhu.

Dalil mengenai batas waktu mengusap khuff disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Syuraih bin Haani’. Ia berkata bahwa dirinya mendatangi Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha untuk bertanya tentang hukum mengusap khuff. Namun Aisyah mengarahkannya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu karena beliau sering bepergian bersama Rasulullah Muhammad ﷺ.

BACA JUGA: Mengusap Penghalang-penghalang wudhu

Ketika Syuraih bertanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau menjelaskan bahwa Rasulullah Muhammad ﷺ telah menetapkan batas waktu mengusap khuff selama tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang mukim.

Hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan keringanan yang berbeda antara orang yang sedang bepergian dan orang yang menetap. Musafir biasanya menghadapi berbagai kesulitan dalam perjalanan, sehingga diberikan masa yang lebih panjang untuk memanfaatkan rukhsah atau keringanan ini. Adapun orang yang mukim mendapatkan keringanan selama satu hari satu malam atau dua puluh empat jam.

Para ulama menjelaskan bahwa perhitungan waktu tersebut dimulai sejak seseorang pertama kali mengusap khuff setelah berhadas, bukan sejak pertama kali memakai khuff. Misalnya, seseorang berwudhu pada waktu Subuh lalu mengenakan khuff. Setelah itu ia berhadas pada waktu Zuhur dan berwudhu kembali dengan mengusap khuff. Maka sejak saat itulah masa mengusap khuff mulai dihitung.

Selama masa tersebut belum berakhir, seseorang boleh terus mengusap khuff setiap kali berwudhu setelah berhadas kecil. Namun apabila batas waktu telah habis, maka ia harus melepas khuff dan membasuh kedua kakinya ketika berwudhu. Demikian pula apabila ia mengalami hadas besar, seperti junub, maka khuff harus dilepas dan tidak cukup hanya dengan mengusapnya.

BACA JUGA:  Apakah Madzi Najis dan Membatalkan Wudhu?

Hadits ini juga menunjukkan pentingnya merujuk kepada orang yang lebih mengetahui suatu permasalahan. Meskipun Aisyah radhiyallahu ‘anha termasuk sahabat yang paling berilmu, beliau tetap mengarahkan penanya kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang memiliki pengalaman lebih khusus dalam masalah tersebut. Ini merupakan teladan dalam sikap ilmiah dan amanah dalam menyampaikan ilmu.

Dengan memahami hadits ini, seorang muslim dapat menjalankan ibadah wudhu dengan benar sesuai tuntunan syariat. Kemudahan yang Allah berikan melalui rukhsah mengusap khuff hendaknya disyukuri dan dimanfaatkan sesuai aturan yang telah dijelaskan oleh Rasulullah Muhammad ﷺ. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119