Home IbadahMengusap Penghalang-penghalang wudhu

Mengusap Penghalang-penghalang wudhu

Penyariatan mengusap khuf telah ditetapkan di dalam Sunnah yang shahih secara mutawatir dari Rasulullah.

by Abu Umar
0 comments 150 views

Dalam pelaksanaan wudhu, Islam memberikan kemudahan tanpa menghilangkan kesempurnaan ibadah itu sendiri. Salah satu bentuk kemudahan tersebut adalah adanya keringanan untuk mengusap penghalang-penghalang wudhu, seperti khuf (sepatu kulit) atau penutup tertentu yang memenuhi syarat. Hal ini menjadi bukti bahwa syariat tidak memberatkan, tetapi justru menjaga keseimbangan antara kemudahan dan ketertiban dalam beribadah.

Dari sini, muncul pertanyaan penting yang perlu dipahami dengan baik. Apa saja yang termasuk penghalang yang boleh diusap? Bagaimana syarat dan batasannya? Memahami hal ini akan membantu seorang Muslim agar tetap sah wudhunya tanpa ragu. Maka, berikut ini penjelasan tentang mengusap penghalang-penghalang wudhu yang perlu kita ketahui.

BACA JUGA:  Apakah Khamr Termasuk Najis?

Mengusap khuf

Perngertiannya Al-Khuf adalah sandal yang terbuat dari kulit yang menutupi kedua mata kaki. Al-Ka’bain adalah tulang yang menonjol di kaki.

Al-Mashu secara bahasa berasal dari kata masaha yaitu menjadikan tangan di atas sesuatu yang rata. Adapun Al-Mashala Al-Khufain adalah membasahi khuf dengan cara tertentu, pada bagian tertentu, dan pada waktu tertentu sebagai gariti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu.

Dasar disyari’atkannya mengusap dua sepatu

Para ulama telah sepakat bahwa siapa yang telah menyempurnakan wudhunya, kemudian ia mengenakan sepatu lalu berhadats, maka ia boleh mengusap kedua sepatunya.

Ibnu Mubarak berkata, “Tidak ada perbedaan peridapat akan kebolehan mengusap dua sepatu. Sebab setiap orang yang meriwayatkan dari shahabat tentang makruhnya mengusap sepatu, telah diriwayatkan darinya fakta lainnya yang berbeda.”

BACA JUGA:  Perkara-perkara yang Dianjurkan untuk Berwudhu

Penyariatan mengusap khuf telah ditetapkan di dalam Sunnah yang shahih secara mutawatir dari Rasulullah. Riwayat paling baik yang menjadi dasar disyariatkannya adalah riwayat dari Hamam. la menuturkan, Jarir buang air kecil, kemudian ja berwudhu dan mengusap khufnya. Ada yang bertanya, “Mengapa berbuat demikian? la menjawah., Ya. Aku melihat Hasulullah buang air kecil kemudian berwudhu dan mengusap khulnya. Al Amasy menuturkan bahwa Ibrahim berkata, Hadits ini membuat mereka kagum, sebab lariu masuk Islam setelah turunnya surat Al-Maidah. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119