Dalam Islam, shalat bukan sekadar gerakan ritual. Ia adalah kehormatan seorang hamba di hadapan Tuhannya; sebuah ruang suci yang tak boleh diganggu—sehingga syariat menetapkan sejumlah adab untuk menjaga kesakralan itu. Salah satunya adalah larangan keras melewati bagian depan orang yang sedang shalat.
Tema ini bukan hanya fikih, tetapi juga adab, kehormatan, dan pemahaman bahwa shalat seseorang adalah wilayah yang harus kita jaga sebagaimana kita menjaga kehormatan diri sendiri.
1. Melewati Di Depan Orang yang Shalat: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Dalam hadits yang masyhur, Nabi ﷺ mengungkapkan betapa besarnya dosa ini dengan gambaran yang menggugah:
“Seandainya orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang didapatkan, maka lebih baik baginya berdiri selama empat puluh daripada lewat di depannya.”
Abu Nadhr berkata: “Aku tidak tahu apakah empat puluh hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari no. 510, Muslim no. 507)
Para ulama sepakat bahwa “di depan” yang dimaksud adalah wilayah antara tempat berdiri hingga tempat sujud. Inilah zona paling sakral seorang yang sedang shalat—dilarang bagi siapa pun melintas di sana.
BACA JUGA: Gerakan yang Membatalkan Shalat
Imam Adz-Dzahabi memasukkan larangan ini dalam dosa besar, karena Nabi ﷺ menyebut ancaman yang berat dan berulang kali memperingatkannya.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan angka “40” yang tidak dijelaskan jenis waktunya membuat ancamannya semakin dahsyat: apakah 40 hari? 40 bulan? atau bahkan 40 tahun?
Semua itu menunjukkan buruknya tindakan ini.
2. Sama Hukumnya, Baik Ia Membuat Sutrah Maupun Tidak
Sebagian orang menyangka, “Kalau yang shalat tidak membuat sutrah (pembatas), berarti boleh dilewati.”
Ini keliru.
Larangan tetap berlaku meski ia tidak memasang sutrah. Karena Nabi ﷺ tidak memberikan pengecualian dalam ancamannya. Sutrah berguna untuk melindungi dari gangguan, tetapi tidak membuat larangan menjadi gugur.
3. Kondisi Kedua: Melewati Setelah Tempat Sujud
Syariat membolehkan melewati di luar zona sujud, tetapi dengan rincian berikut:
A. Bila yang Shalat Memasang Sutrah
Jika ada sutrah—baik itu tongkat, tembok, tas, kursi, atau garis—maka diperbolehkan melewati di belakang sutrah tersebut.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ:
“Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia menjadikan sesuatu di hadapannya. Jika tidak mendapatkannya, tegakkan tongkat. Jika tidak, buatlah garis. Setelah itu, tidak mengapa orang lewat di depannya (setelah sutrah).” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban – hadits hasan menurut Ibnu Hajar)
Begitu pula sabdanya: “Jika seseorang telah meletakkan di depannya sesuatu seperti ujung pelana, maka jangan hiraukan siapa pun yang lewat di belakangnya.” (HR. Muslim no. 499)
B. Bila Tidak Memasang Sutrah
Inilah pendapat terkuat dari banyak ulama, termasuk pendapat rajih Syekh Ibnu Utsaimin:
Zona yang tetap haram dilewati hanyalah antara dirinya dan tempat sujudnya.
Di luar itu—bila tidak ada sutrah—maka boleh melewati.
Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Orang yang shalat tidak memiliki hak selain area yang ia butuhkan untuk shalatnya, yaitu dirinya dan tempat sujudnya.” (Asy-Syarh al-Mumti’, 3/340)
4. Sutrah Imam Berlaku untuk Semua Makmum
Jika seseorang shalat sebagai makmum, maka ia tidak memiliki sutrah pribadi. Sutrah imam adalah sutrah seluruh jamaah di belakangnya. Ini ditegaskan Al-Bukhari dalam Shahih-nya dalam bab khusus:
“Sutrah imam menjadi sutrah bagi makmum.”
Dalilnya adalah hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
“Aku datang naik keledai betina, dan saat itu aku hampir balig. Nabi ﷺ sedang shalat di Mina dan tidak menghadap dinding. Aku lewat di depan sebagian shaf lalu bergabung dalam shalat. Tidak ada seorang pun yang mengingkari.” (HR. Bukhari no. 76, Muslim no. 504)
Hadits ini menunjukkan:
Lewat di depan shaf makmum tidak haram,
karena sutrah mereka adalah sutrah imam, bukan di depan shaf.
5. Apakah Masjidil Haram Dikecualikan?
Sebagian orang mengira hukumnya berbeda di Masjidil Haram karena ramainya jamaah. Namun banyak ulama, termasuk Syekh Ibnu Utsaimin, menegaskan:
Hukum di Masjidil Haram sama dengan masjid-masjid lain—karena dalilnya bersifat umum, dan tidak ada pengecualian.
(Asy-Syarh al-Mumti’, 3/342)
Namun realitasnya, karena sesaknya jamaah, sering kali tidak mampu menghindari untuk lewat. Para ulama mengatakan bahwa kondisi darurat menghilangkan dosa selama dilakukan karena kebutuhan dan tanpa mengganggu orang yang shalat.
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu’:
“Jika seseorang tidak mampu kecuali harus lewat, maka boleh baginya dan tidak berdosa.”
6. Pelajaran Penting: Adab Menghormati Orang yang Shalat
Larangan ini bukan sekadar hukum fikih. Ia mendidik kita untuk:
• Menghormati ibadah orang lain
Shalat adalah momen intim antara hamba dan Rabb-nya. Melewati depan mereka berarti memotong hubungan itu—sebuah bentuk gangguan yang sangat buruk.
BACA JUGA: Kewajiban Shalat dan orang Kafir
• Menjaga kekhusyukan
Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud sangat keras mencegah orang lewat di depan mereka, karena itu membuat hati mereka terganggu dalam ibadah.
• Menjadi Muslim yang peka
Syariat ingin kita berhati-hati, melihat kanan-kiri, dan memastikan tidak mengganggu ibadah kaum Muslimin.
Penutup
Hukum ini menunjukkan bagaimana Islam menjaga kehormatan shalat dari segala sisi:
ancaman bagi yang melintas sembarangan, anjuran membuat sutrah, serta kelonggaran bagi kondisi darurat.
Seorang Muslim yang memahami adab ini akan berjalan di masjid dengan lebih lembut, lebih teliti, dan lebih penuh hormat—karena ia tahu, ibadah saudaranya adalah wilayah suci yang harus dijaga.
Wallahu a‘lam. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

