Sebagian ulama fiqih menjadikan Islam sebagai syarat wajib shalat kepada seseorang. Mereka berkata, “Orang kafir asli tidak wajib shalat.”
Mereka menambahkan, oleh karena itu orang kafir yang masuk Islam tidak diperintahkan untuk menggadha shalat. Tidak diwajibkannya shalat kepada orang kafir bertentangan dengan kaidah ilmu ushul, yang menyebutkan bahwa orang kafir masuk dalam objek perintah cabang-cabang syari’at. Aturan-aturan itu wajib atas atas mereka dan di akhirat mereka akan mendapatkan hukuman karena meninggalkan shalat.
BACA JUGA: Kedudukan Shalat dalam Islam
Sementara itu ulama Syafi’iyah dan Hanabilah menegaskan bahwa shalat tidak diwajibkan bagi orang kafir asli dan tidak ada tuntutan harus mengerjakannya di dunia, karena tidak sah jika dikerjakan. Orang kafir akan disiksa di akhirat karena meninggalkannya sebagai tambahan siksa atas kekufurannya. Sebab, ia masih bisa melakukannya dengan cara masuk Islam.
Berangkat dari sini, perbedaan antara mereka hanya bersifat lafdhiyah saja. Shalat wajib bagi orang kafir, namun tidak sah jika ia mengerjakannya Islam adalah syarat sah shalat, bukan syarat wajib.
BACA JUGA: Dunia: Penjara Bagi Orang Beriman, Surga Bagi Orang Kafir
Saya katakan, terkait orang kafir yang tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat ketika masuk Islam berdasarkan dalil yang ada, sebab mereka tidak menyakini kewajibannya. Mereka sengaja melepaskan shalat dari waktunya tanpa ada alasan padahal diwajibkan atas dirinya, maka ia tidak akan mampu mengqadhanya, seperti akan dijelaskan nanti pada tempatnya. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

