Home KajianHukum Tato dalam Islam: Dosa Besar yang Mengubah Ciptaan Allah

Hukum Tato dalam Islam: Dosa Besar yang Mengubah Ciptaan Allah

Jika memungkinkan, hendaklah ia berusaha menghapus tato tersebut selama tidak menimbulkan mudharat. Namun jika penghapusannya berbahaya, maka cukup dengan taubat yang tulus dan istighfar.

by Abu Umar
0 comments 187 views

Para ulama sepakat bahwa hukum membuat tato adalah haram. Kesepakatan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat al-Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

“Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato, yang mencabut bulu wajah, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, karena mereka telah mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

BACA JUGA:  Hukum Menghisap Rokok dan Menjualnya

Laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Imam adz-Dzahabi rahimahullah menjelaskan dalam Kitab al-Kabâir:

“Setiap maksiat yang diiringi dengan ancaman hukuman di dunia, laknat, atau azab di akhirat, maka ia tergolong dosa besar.”

Tato adalah bentuk perubahan terhadap ciptaan Allah yang dilakukan demi tujuan kecantikan semata. Ini selaras dengan peringatan Allah dalam Al-Qur’an:

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّهِ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“Dan akan aku suruh mereka (manusia) mengubah ciptaan Allah. Dan barangsiapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia telah menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisâ’: 119)

Ibn Abbas rahimahullah menafsirkan ayat ini dengan mengatakan bahwa yang dimaksud “mengubah ciptaan Allah” adalah perbuatan yang mengubah bentuk asal tubuh yang Allah ciptakan, seperti tato, mencukur alis, atau merubah bentuk tubuh demi penampilan.

Nabi ﷺ juga melarang dengan tegas dalam hadits lainnya:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُوكِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرَ

“Beliau melarang jual beli anjing dan darah, melarang orang yang mentato dan yang ditato, serta melaknat pemakan riba dan orang yang menggambar.” (HR. Bukhari)

BACA JUGA:  

banner

Hukum Ziarah Kubur bagi Laki-laki dan Wanita

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan dalam Majmû’ al-Fatâwâ (10/43), bahwa siapa pun yang bertato karena tidak tahu hukumnya atau dilakukan ketika kecil, maka wajib baginya bertaubat setelah mengetahui keharamannya. Jika memungkinkan, hendaklah ia berusaha menghapus tato tersebut selama tidak menimbulkan mudharat. Namun jika penghapusannya berbahaya, maka cukup dengan taubat yang tulus dan istighfar.

Demikianlah pandangan para ulama salaf. Tato bukan hanya perbuatan yang mengubah ciptaan Allah, tetapi juga bentuk ketaatan kepada langkah setan. Seorang mukmin hendaknya menjaga kehormatan tubuhnya, karena tubuh ini bukan miliknya, melainkan amanah dari Allah.

Wallahu a‘lam bish-shawab. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119