Home KajianHukum Menyentuh Anjing

Hukum Menyentuh Anjing

Sebagian ulama menganjurkan agar tanah digunakan pada cucian pertama, karena itu lebih sesuai dengan zhahir hadits dan lebih sempurna dalam penyucian.

by Abu Umar
0 comments 10 views

Menyentuh anjing merupakan perkara yang sering ditanyakan oleh kaum muslimin, terutama berkaitan dengan hukum najis dan tata cara bersuci. Islam adalah agama yang menjaga kebersihan dan kesucian, sehingga perkara seperti ini dijelaskan dengan rinci oleh para ulama berdasarkan dalil-dalil syariat.

Para ulama menerangkan bahwa apabila seseorang menyentuh anjing dalam keadaan kering, yaitu tidak ada liur atau kelembapan pada tubuh anjing maupun tangan manusia, maka tangan tersebut tidak dihukumi najis. Namun apabila sentuhan itu terjadi dalam keadaan basah, terutama terkena liur anjing, maka menurut pendapat mayoritas ulama tangan menjadi najis dan wajib disucikan.

BACA JUGA: Kisah Pria yang Memberi Minum Anjing

Hal ini didasarkan pada hadits shahih dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika anjing menjilat wadah salah seorang di antara kalian, maka cucilah tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa liur anjing termasuk najis yang berat. Karena itu, syariat memerintahkan pencucian sebanyak tujuh kali sebagai bentuk penyucian yang sempurna. Para ulama juga menjelaskan bahwa penggunaan tanah dalam salah satu cucian memiliki hikmah tersendiri, baik dari sisi syariat maupun kebersihan.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil wajibnya mencuci bejana yang dijilat anjing sebanyak tujuh kali. Bahkan beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan generasi setelah mereka.

Sebagian ulama menganjurkan agar tanah digunakan pada cucian pertama, karena itu lebih sesuai dengan zhahir hadits dan lebih sempurna dalam penyucian. Adapun jika terkena pada pakaian atau tangan, maka hukumnya dianalogikan dengan bejana, yaitu dibersihkan hingga hilang najisnya sesuai tuntunan syariat.

BACA JUGA: Hukum Makanan yang Tidak Ditutup Semalaman

Para ulama salaf sangat perhatian terhadap masalah thaharah atau kesucian. Mereka memahami bahwa kebersihan bukan hanya perkara lahiriah, tetapi juga bagian dari pengagungan terhadap syariat Allah. Karena itu, seorang muslim hendaknya tidak meremehkan perkara najis walaupun dianggap sepele oleh sebagian manusia.

Sikap yang benar adalah bersikap tenang, tidak berlebihan, namun juga tidak menggampangkan hukum agama. Dengan memahami ilmu yang benar, seorang muslim dapat menjalankan agamanya dengan lebih hati-hati dan penuh ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119