Home KajianMemandikan dan Membawa Mayit, Tidak Membatalkan Wudhu?

Memandikan dan Membawa Mayit, Tidak Membatalkan Wudhu?

"Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barang siapa mengusung jenazah, hendaklah ia berwudhu. Jika memang hadits ini shahih.

by Abu Umar
0 comments 318 views

Barang siapa memandikan jenazah atau membawanya, maka wudhunya tidak batal, menurut pendapat yang kuat.

Namun, sebagian ulama menganjurkan bagi siapa saja yang memandikan jenazah agar mandi, dan bagi yang mengusung jenazah agar berwudhu.

BACA JUGA: Tidur yang Membatalkan Wudhu

Ini didasarkan pada hadits Abu Hurairah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ غَسَّلَ مَيْتًا فَلْيَغْتَسِلُ وَمَنْ حَمَلَهُ فَلْيَتَوَضَا

“Barang siapa memandikan jenazah, hendaklah ia mandi dan barang siapa mengusung jenazah, hendaklah ia berwudhu. Jika memang hadits ini shahih. []

Refernsi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119