Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan sangat penting dalam syariat. Selain menjadi bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, zakat juga berfungsi sebagai sarana membersihkan harta dan menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Oleh karena itu, para ulama memberikan perhatian besar terhadap pembahasan zakat, baik mengenai jenis harta yang wajib dizakati maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum zakat menjadi kewajiban.
Dalam kitab At-Taqrib, Imam Abu Syuja’ rahimahullah menjelaskan berbagai jenis harta yang wajib dizakati beserta syarat-syaratnya. Penjelasan tersebut menjadi dasar penting bagi kaum Muslimin untuk memahami kewajiban zakat secara benar sesuai tuntunan syariat.
Lima Jenis Harta yang Wajib Dizakati
Penulis kitab At-Taqrib berkata:
قال صاحب التقريب:
تَجِبُ الزَّكَاةُ فِي خَمْسَةِ أَشْيَاءَ وَهِيَ: الْمَوَاشِي وَالْأَثْمَانُ وَالزُّرُوعُ وَالثِّمَارُ وَعُرُوضُ التِّجَارَةِ
“Zakat wajib pada lima jenis harta, yaitu binatang ternak, emas dan perak (mata uang), hasil pertanian, buah-buahan, dan barang dagangan.”
BACA JUGA: Bukan Fakir Miskin tapi Enggan Zakat, Ini Hukumannya di Hari Kiamat Kelak
Adapun binatang ternak yang wajib dizakati hanya terbatas pada tiga jenis, yaitu unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.
وَأَمَّا الْمَوَاشِي فَتَجِبُ الزَّكَاةُ فِي ثَلَاثَةِ أَجْنَاسٍ مِنْهَا وَهِيَ: الْإِبِلُ وَالْبَقَرُ وَالْغَنَمُ
Sementara itu, emas dan perak termasuk dalam kategori harta yang juga wajib dizakati apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syariat.
وَأَمَّا الْأَثْمَانُ فَشَيْئَانِ: الذَّهَبُ وَالْفِضَّةُ
Syarat-Syarat Wajib Zakat
Para ulama menjelaskan bahwa zakat ternak diwajibkan apabila terpenuhi enam syarat:
وَشَرَائِطُ وُجُوبِهَا سِتَّةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُّ وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ وَالسَّوْمُ
Yaitu:
Islam.
Merdeka.
Kepemilikan yang sempurna.
Mencapai nishab.
Berlalu satu tahun hijriah (haul).
Digembalakan di padang rumput yang mubah (sa’imah).
Sedangkan zakat emas dan perak memiliki lima syarat wajib:
وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيهَا خَمْسَةُ أَشْيَاءَ: الْإِسْلَامُ وَالْحُرِّيَّةُ وَالْمِلْكُ التَّامُّ وَالنِّصَابُ وَالْحَوْلُ
Yaitu:
Islam.
Merdeka.
Kepemilikan yang sempurna.
Mencapai nishab.
Berlalu satu tahun hijriah (haul).
Hadits Tentang Kewajiban Zakat Unta
Salah satu dalil terpenting dalam pembahasan zakat ternak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengenai surat resmi yang ditulis oleh Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mengutus Anas ke Bahrain.
Dalam surat tersebut disebutkan:
هَذِهِ فَرِيضَةُ الصَّدَقَةِ الَّتِي فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَلَى الْمُسْلِمِينَ، وَالَّتِي أَمَرَ اللَّهُ بِهَا رَسُولَهُ
“Inilah kewajiban zakat yang telah diwajibkan Rasulullah ﷺ kepada kaum Muslimin dan yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya.”
Kemudian dijelaskan rincian nishab dan kadar zakat unta, kambing, serta perak secara terperinci. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya dan menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum zakat ternak.
Kandungan Hadits
Hadits ini menunjukkan bahwa zakat unta mulai diwajibkan apabila jumlahnya mencapai lima ekor. Apabila seseorang memiliki lima ekor unta, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah satu ekor kambing.
Dengan demikian:
5 ekor unta → zakat 1 ekor kambing.
10 ekor unta → zakat 2 ekor kambing.
15 ekor unta → zakat 3 ekor kambing.
20 ekor unta → zakat 4 ekor kambing.
BACA JUGA: Jika Enggan Menunaikan Zakat
Syariat menetapkan bahwa untuk jumlah unta di bawah 25 ekor, zakatnya masih berupa kambing. Adapun apabila jumlah unta mencapai 25 ekor atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan berubah menjadi anak unta dengan ketentuan usia tertentu sebagaimana dijelaskan dalam hadits.
Ketentuan ini menunjukkan kesempurnaan syariat Islam dalam memperhatikan kondisi pemilik harta. Semakin banyak jumlah ternak yang dimiliki, semakin rinci pula aturan zakat yang diberlakukan sehingga hak fakir miskin dapat terpenuhi tanpa memberatkan pemilik harta.
Untuk memudahkan pemahaman mengenai rincian nishab dan kadar zakat unta, pembahasannya dapat dilengkapi dengan tabel zakat unta sebagaimana di bawah ini:

SUMBER: KITAB FATHUL QARIB
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

