Home KajianTidur yang Membatalkan Wudhu

Tidur yang Membatalkan Wudhu

Bahkan, hadits ini bisa jadi dijadikan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Maka, hendaknya cermatilah hal ini.

by Abu Umar
0 comments 56 views

Tidur membatalkan wudhu secara mutlak, baik sebentar atau lama. Ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Abu Rafi, Urwah bin Zubair, Atha, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Musayab, Az-Zuhri. Al-Mazini, Ibnu Mundzir dan Ibnu Hazm. Inilah pendapat yang dipilih oleh syaikh Al-Albani, berdasarkan beberapa hadits:

a. Riwayat dari Shafwan bin Asal, ia menuturkan, “Suatu ketika Rasulullah memerintahkan kami untuk mengusap sepatu saat safar. Kami tidak perlu melepasnya selama tiga hari. Bahkan, saat buang air besar, kencing dan tidur sekalipun, kecuali saat janabat. Para ulama ini menjelaskan, “Rasulullah menyamakan semua jenis tidur, baik yang sebentar maupun lama, tidak mengkhususkan satu kondisi saja, serta menyamakannya dengan buang air besar dan kencing.”

BACA JUGA:  Pembatal Wudhu: Keluarnya Mani, Wadi dan Madzi

b. Hadits yang bersumber dari Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi bersabda:

الْعَيْنَانِ وَكَاءُ اللَّهَ فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَا

“Kedua mata adalah pengikat bagi dubur. Barang siapa tidur, maka hendaklah ia berwudhu.”

c. Dari Aisyah, ia menuturkan bahwa Rasulullah bersabda, “Jika salah seorang dari kalian mengantuk ketika shalat, maka hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya. Sebab apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dalam keadaan mengantuk, maka ia tidak sadar barangkali ia ingin minta ampunan tapi ternyata ia mencaci maki dirinya sendiri.”

Dalam shahih-nya, Imam Al-Bukhari menggunakan riwayat ini sebagai dalil kewajiban berwudhu setelah tidur. Namun, kandungan hadits yang nampak bagi penulis bahwa penggunaan hadits itu sebagai dalil, hendaknya ditinjau kembali. Sebab illat (alasan) menyudahi shalat saat mengantuk adalah khawatir seseorang mengutuk dirinya sendiri, atau berbicara dengan sesuatu yang tidak ia pahami dan tidak menghadirkan kekhusyukan dalam salatnya. Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan kewajiban berwudhu setelah tidur.

BACA JUGA:  Pembatal Wudhu: Keluarnya Air Seni, Air Besar atau Keluarnya Angin dari 2 Jalan

Bahkan, hadits ini bisa jadi dijadikan dalil bagi mereka yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Maka, hendaknya cermatilah hal ini.

d. Mereka berpendapat, bahwa para ulama telah sepakat akan kewajiban wudhu bagi orang gila dan pingsan dalam keadaan apa pun. Begitu pula bagi orang yang tidur. []

Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H 

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119