Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh muslimah yang mengalami cairan yang keluar terus-menerus dari kemaluan adalah: Apakah wudu saya batal jika cairan tetap keluar, padahal saya sudah menggunakan pembalut atau pelindung?
Para ulama telah menjelaskan masalah ini dengan rinci. Syariat Islam tidak hanya memerintahkan seorang muslim untuk menjaga kesucian, tetapi juga memberikan keringanan ketika seseorang menghadapi keadaan yang sulit dihindari.
Dalam kitab Matalib Uli an-Nuha disebutkan bahwa seorang wanita yang telah melakukan ikhtiar untuk menahan keluarnya najis dengan membalut atau menutup tempat keluarnya cairan tidak diwajibkan mengulangi pembalut atau mandi setiap kali hendak melaksanakan shalat, selama ia tidak lalai dalam menjaga kebersihan dan telah melakukan usaha yang semestinya.
Alasannya, karena sesuatu yang keluar secara terus-menerus dan sulit dikendalikan termasuk perkara yang tidak mungkin dihindari sepenuhnya.
BACA JUGA: Hal-hal yang Membatalkan Wudhu
Dalilnya adalah riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan bahwa salah seorang istri Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah beri’tikaf bersama beliau dalam keadaan mengalami istihadhah. Ketika sedang shalat, darah masih menetes sehingga diletakkan sebuah wadah di bawahnya untuk menampung darah tersebut.
Riwayat ini menunjukkan bahwa keluarnya darah yang tidak mampu dicegah setelah melakukan usaha semaksimal mungkin tidak menghalangi seseorang untuk tetap melaksanakan ibadah.
Jika Sudah Berikhtiar, Maka Ada Keringanan
Berdasarkan penjelasan para ulama, apabila seorang muslimah telah menggunakan pembalut, kapas, popok medis, atau alat penyerap lainnya untuk menahan keluarnya cairan, kemudian masih ada sedikit cairan yang keluar karena memang tidak dapat dicegah, maka hal itu dimaafkan.
Ia tidak wajib mengulangi wudhunya hanya karena keluarnya cairan tersebut, sebab syariat tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang berada di luar kemampuannya.
Keringanan ini diberikan agar seorang muslimah tidak mengalami kesulitan setiap kali hendak melaksanakan shalat.
Jika Lalai Mengambil Sebab, Wudu Menjadi Batal
Berbeda halnya apabila seseorang mampu menggunakan pembalut atau alat penahan cairan, tetapi ia sengaja tidak melakukannya atau lalai dalam menggunakannya.
Apabila setelah berwudhu cairan keluar dan menyebar, padahal hal itu sebenarnya dapat dicegah, maka wudhunya menjadi batal. Dalam keadaan seperti ini ia wajib mengulangi wudhu dan, apabila telah melaksanakan shalat, ia juga wajib mengulang shalat tersebut.
Dengan kata lain, syariat membedakan antara sesuatu yang benar-benar tidak dapat dihindari dengan sesuatu yang sebenarnya masih bisa dicegah tetapi diabaikan.
Najis yang Sulit Dihindari Dimaafkan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa di antara najis yang dimaafkan adalah najis dalam jumlah sedikit yang sangat sulit dihindari.
Beliau memberikan contoh seseorang yang mengalami beser atau keluarnya air kencing terus-menerus. Selama ia telah berusaha semaksimal mungkin menggunakan pelindung agar najis tidak menyebar, maka sisa tetesan yang masih keluar termasuk sesuatu yang dimaafkan oleh syariat.
Kaidah ini juga berlaku pada kondisi keluarnya cairan yang terus-menerus dari kemaluan apabila seseorang telah melakukan ikhtiar sesuai kemampuannya.
Bagaimana Jika Sedang Bepergian dan Tidak Membawa Pembalut?
Ada kalanya seseorang berada di luar rumah atau dalam kondisi darurat sehingga tidak membawa pembalut, kapas, atau perlengkapan lain yang dapat digunakan untuk menahan keluarnya cairan.
Dalam keadaan seperti ini, para ulama menjelaskan bahwa tidak ada dosa baginya apabila ia tetap melaksanakan shalat sesuai kemampuannya.
Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa penggunaan pembalut atau alat penahan pada kondisi seperti ini pada dasarnya merupakan anjuran, bukan kewajiban mutlak. Oleh karena itu, apabila benar-benar sulit untuk melakukannya karena keadaan tertentu, maka seseorang mendapatkan uzur dan tidak berdosa.
Hal ini menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun di atas prinsip kemudahan dan menghilangkan kesulitan dari umat.
BACA JUGA: Apakah Madzi Najis dan Membatalkan Wudhu?
Penutup
Islam adalah agama yang realistis. Ia memerintahkan seorang muslim untuk menjaga kebersihan dan kesucian semampunya, namun tidak membebaninya dengan sesuatu yang berada di luar batas kemampuannya.
Karena itu, bagi muslimah yang mengalami keluarnya cairan secara terus-menerus, lakukanlah ikhtiar terbaik dengan menggunakan pembalut atau alat penyerap yang sesuai apabila memungkinkan. Apabila setelah itu masih ada cairan yang keluar tanpa dapat dicegah, maka hal tersebut termasuk uzur yang dimaafkan oleh syariat.
Sebaliknya, jangan meremehkan sebab-sebab yang dapat dilakukan untuk menjaga kesucian. Seorang mukmin diperintahkan untuk berusaha semampunya, kemudian bertawakal kepada Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-hamba-Nya, tetapi menghendaki kemudahan dan kesempurnaan dalam beribadah. []
SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

