Home MuslimahKepada Para Wanita, Jika setelah Haid, Segeralah Mandi Besar

Kepada Para Wanita, Jika setelah Haid, Segeralah Mandi Besar

Menunda mandi besar tanpa alasan syar‘i hukumnya makruh, dan haram jika menyebabkan meninggalkan shalat.

by Abu Umar
0 comments 80 views

Haid merupakan ketentuan Allah ﷻ bagi perempuan, yang membawa konsekuensi hukum tertentu dalam ibadah. Salah satu kewajiban setelah haid berakhir adalah mandi besar (mandi wajib/ghusl). Namun, di tengah masyarakat sering muncul pertanyaan: apakah boleh menunda mandi besar setelah haid berakhir? Bagaimana pandangan para ulama salaf tentang hal ini?

Kewajiban Mandi Besar Setelah Haid

Para ulama sepakat bahwa mandi besar wajib dilakukan setelah haid benar-benar berhenti. Dasarnya adalah firman Allah ﷻ:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran. Maka jauhilah istri pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan perintah Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 222)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa kata “telah suci” dalam ayat ini mencakup berhentinya darah haid dan mandi besar setelahnya.

BACA JUGA: Hukum Menanggalkan Ikat Rambut ketika Mandi setelah Haid

Bolehkah Menunda Mandi Besar Usai Haid?

Para ulama salaf merinci hukum menunda mandi besar dalam beberapa keadaan.

1. Menunda Mandi Besar Tanpa Alasan Syar‘i

Mayoritas ulama menyatakan bahwa menunda mandi besar tanpa kebutuhan yang dibenarkan hukumnya makruh, terlebih jika menyebabkan terlewatnya shalat wajib.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

“Apabila seorang perempuan telah suci dari haid, maka wajib baginya segera mandi untuk dapat melaksanakan shalat dan ibadah lainnya.”
(Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab)

Jika penundaan tersebut menyebabkan shalat keluar dari waktunya, maka hukumnya haram dan berdosa.

2. Menunda Mandi Besar Karena Ada Uzur

Ulama salaf membolehkan penundaan mandi besar jika ada uzur, seperti:

  • Tidak adanya air
  • Sakit
  • Menunggu waktu shalat berikutnya karena haid berhenti di akhir waktu malam

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:

“Tidak mengapa menunda mandi janabah atau haid selama tidak menyebabkan ditinggalkannya shalat wajib.”
(Al-Mughni)

Dalam kondisi ini, penundaan tidak berdosa, selama tidak melalaikan kewajiban ibadah.

3. Menunda Mandi Besar Hingga Waktu Shalat Berikutnya

Para sahabat dan ulama salaf menjelaskan bahwa haid yang berhenti di malam hari boleh ditunda mandinya hingga pagi selama belum masuk waktu shalat wajib yang harus ditunaikan.

Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ:

“Tidur dalam keadaan junub, kemudian mandi setelah bangun.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Qiyas ini juga berlaku pada perempuan yang suci dari haid.

Aktivitas yang Tetap Diharamkan Jika Belum Mandi

Selama belum mandi besar, perempuan tetap tidak boleh:

  • Melaksanakan shalat
  • Puasa (jika waktu puasa telah masuk)
  • Thawaf
  • Menyentuh mushaf menurut jumhur ulama

Namun, boleh melakukan aktivitas harian seperti memasak, bekerja, atau tidur.

BACA JUGA: Mandi yang Disunnahkan

Hikmah Menyegerakan Mandi Besar

Ulama salaf menganjurkan untuk menyegerakan mandi besar karena:

  • Lebih cepat kembali kepada ibadah
  • Menjaga kesucian lahir dan batin
  • Bentuk ketaatan dan kesiapan memenuhi panggilan Allah

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:

“Seorang mukmin senang menyegerakan apa yang mendekatkannya kepada Allah.”

Kesimpulan

Mandi besar setelah haid adalah wajib.

Menunda mandi besar tanpa alasan syar‘i hukumnya makruh, dan haram jika menyebabkan meninggalkan shalat.

Penundaan dibolehkan jika ada uzur dan tidak melalaikan kewajiban ibadah.

Para ulama salaf menganjurkan untuk menyegerakan mandi besar sebagai bentuk kesempurnaan ibadah. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119