Home Baiti JannatiPerkataan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri, Bisa Berakibat Cerai

Perkataan yang Tidak Boleh Dikatakan Suami kepada Istri, Bisa Berakibat Cerai

Pernikahan seharusnya menjadi tempat lahirnya ketenangan, bukan medan untuk saling melukai.

by Abu Umar
0 comments 5 views

Lisan seorang suami memiliki tanggung jawab besar. Dalam keadaan marah sekalipun, tidak sepatutnya seorang suami mengucapkan kalimat yang dapat menghancurkan kehormatan istrinya atau bahkan mengakhiri ikatan pernikahan.

Ada perkataan yang sekadar menyakiti hati. Namun, ada pula ucapan tertentu yang dalam hukum fikih dapat berkaitan dengan talak atau zhihar. Karena itu, seorang suami harus berhati-hati ketika berbicara, terutama saat emosi sedang memuncak.

Salah satu ucapan yang sangat dilarang adalah zhihar, yaitu menyerupakan istri dengan perempuan yang haram dinikahi secara permanen, seperti ibu. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku.”

BACA JUGA: Jangan Meminta Cerai tanpa Alasan yang Dibenarkan

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Orang-orang di antara kalian yang menzhihar istrinya, bukanlah istri mereka. Istri mereka hanyalah ibu yang melahirkan mereka. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan perkataan yang mungkar dan dusta.” (Al-Mujadilah: 2)

Zhihar bukanlah talak, tetapi merupakan ucapan yang haram dan memiliki konsekuensi hukum. Jika seseorang melakukan zhihar, ia wajib menunaikan kafarat sebelum kembali menggauli istrinya, sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Mujadilah ayat 3–4.

Demikian pula dengan ucapan talak. Seorang suami tidak boleh menjadikan kata “cerai” sebagai senjata ketika bertengkar. Kalimat seperti “Aku ceraikan kamu” merupakan lafaz talak yang serius dan tidak boleh dianggap sebagai candaan.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada tiga perkara yang seriusnya dianggap serius dan candanya pun dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

BACA JUGA: Hukum Suami Tolak Ajakan Istri

Karena itu, jangan mudah mengucapkan kata-kata yang berkaitan dengan perceraian hanya karena marah. Jika seorang suami telah mengucapkan lafaz talak dan ingin mengetahui apakah talaknya benar-benar jatuh, persoalannya perlu dilihat berdasarkan lafaz yang digunakan, konteks, dan kondisi saat ucapan tersebut disampaikan. Untuk kasus nyata, sebaiknya ditanyakan kepada ustaz atau lembaga fatwa yang kompeten.

Pernikahan seharusnya menjadi tempat lahirnya ketenangan, bukan medan untuk saling melukai.

Ketika marah, tahan lisan. Sebab satu kalimat yang keluar dalam hitungan detik bisa meninggalkan akibat yang panjang. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119