Islam adalah agama yang suci dan menekankan kebersihan, baik secara fisik maupun spiritual. Ketika seseorang masuk Islam, ia meninggalkan kekufuran dan memulai lembaran hidup baru yang bersih di hadapan Allah ﷻ. Salah satu bentuk kesucian lahiriah yang disyariatkan bagi orang kafir yang masuk Islam adalah mandi besar (ghusl).
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, terbagi menjadi tiga pendapat besar.
Pendapat Pertama: Wajib Mandi Secara Mutlak
Ini adalah mazhab Malik, Ahmad, Abu Tsaur, Ibnu Hazm, dan dipilih oleh Ibnu Mundzir serta Al-Khathabi. Mereka berdalil dengan:
Hadits Qais bin ‘Ashim
“Ketika ia masuk Islam, Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun bidara.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, dan At-Tirmidzi).
Kaidahnya, setiap perintah Nabi ﷺ pada asalnya menunjukkan kewajiban.
BACA JUGA: Haid dan Nifas: Sebab Wajib Mandi
Hadits keislaman Tsumamah bin Atsal
Rasulullah ﷺ bersabda: “Bawalah dia ke kebun Bani Fulan, lalu perintahkan dia untuk mandi.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Kisah Usaid bin Hudhair
Mush’ab bin Umair dan As’ad bin Zurarah berkata kepadanya: “Hendaklah engkau mandi, bersuci, membersihkan pakaian, bersyahadat, lalu shalat.”
Para ulama salaf seperti Al-Imam Ahmad menegaskan: “Tidak ada yang shahih dari Nabi ﷺ kecuali beliau memerintahkan mandi bagi orang yang masuk Islam.”
Pendapat Kedua: Dianjurkan, Kecuali Jika Junub
Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i dan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, mandi hanya wajib jika sebelum masuk Islam orang tersebut dalam keadaan junub. Jika tidak, cukup disunnahkan.
Pendapat Ketiga: Tidak Wajib Sama Sekali
Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan: QS. Al-Anfal: 38 “Jika mereka berhenti (dari kekufurannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu.”
Hadits ‘Amr bin Al-‘Ash
“Islam menghapus apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim).
Menurut mereka, ayat dan hadits ini menunjukkan gugurnya dosa-dosa masa lalu, bukan kewajiban mandi. Mereka juga berdalil bahwa banyak orang masuk Islam di masa Nabi ﷺ tanpa diperintahkan mandi.
Kritik Terhadap Pendapat yang Tidak Mewajibkan
Penggunaan dalil ayat dan hadits tersebut kurang tepat, karena yang dimaksud adalah pengampunan dosa, bukan pembersihan fisik dari hadats besar. Shalat tidak sah dikerjakan dalam keadaan junub, dan jika sebelum masuk Islam seseorang junub, ia tetap wajib mandi setelah masuk Islam.
Adapun alasan “tidak semua diperintahkan mandi” bukan dalil kuat, sebab bisa jadi perintah itu sudah sampai kepada mereka atau telah menjadi kebiasaan umum yang tidak perlu disebutkan setiap saat.
Pendapat yang Kuat
Pendapat yang lebih kuat—sebagaimana dipilih oleh Ibnu Hazm, Ibnu Mundzir, dan Al-Khathabi—adalah wajibnya mandi bagi setiap orang kafir yang masuk Islam, baik ia kafir asli maupun murtad yang kembali kepada Islam.
Dalil penguatnya:
Kisah Ibu Abu Hurairah
Abu Hurairah menuturkan bahwa ibunya mandi ketika masuk Islam lalu mengenakan pakaian.
Kisah Usaid bin Hudhair sebagaimana telah disebutkan.
Hadits Nabi ﷺ: “Sesungguhnya Islam itu bersih, maka bersihkanlah dirimu.” (HR. Ibn Hibban, sanad hasan).
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Hukum asal perintah adalah wajib, kecuali jika ada dalil yang memalingkannya. Dan tidak ada dalil yang memalingkan perintah mandi bagi orang kafir yang masuk Islam.” (Fathul Bari, 1/312).
BACA JUGA: Hal yang Mewajibkan Mandi: Bertemunya 2 Khitan (kemaluan) meskipun Tidak Keluar Air Mani (Jima)
Kesimpulan
Mandi besar bagi orang kafir yang masuk Islam adalah bagian dari syariat yang menunjukkan perhatian Islam terhadap kesucian lahir dan batin. Dengan mandi, ia membersihkan kotoran, najis, dan hadats besar yang mungkin ada padanya. Setelah itu, ia mengucapkan syahadat, lalu menunaikan shalat sebagai tanda masuknya dalam barisan kaum Muslimin.
Maka, siapa saja yang masuk Islam, hendaknya memulai lembaran hidupnya yang baru dengan kesucian lahiriah melalui mandi besar, agar sempurna kebersihan iman dan fisiknya. []
📚 Referensi:
Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, Kitab al-Thaharah.
Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu.
Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Iman.
Ibn Hajar, Fathul Bari.
Ibn Hazm, Al-Muhalla.
Ibnu Mundzir, Al-Awsath.
An-Nawawi, Al-Majmu’.
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

