Home MuslimahYang Diperbolehkan bagi Laki-laki terhadap Isteri yang Sedang Haid

Yang Diperbolehkan bagi Laki-laki terhadap Isteri yang Sedang Haid

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang moderat—tidak berlebih-lebihan dalam menjauhkan, dan tidak pula membebaskan tanpa batas.

by Abu Umar
0 comments 6 views

Dalam ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah Muhammad ﷺ , hubungan antara suami dan istri tetap dijaga dalam bingkai kehormatan dan keseimbangan, termasuk ketika istri sedang mengalami haid.

Islam tidak memandang haid sebagai sesuatu yang membuat wanita harus dijauhi secara total, sebagaimana praktik sebagian umat terdahulu, tetapi memberikan tuntunan yang adil dan penuh hikmah. Syariat hadir untuk menjaga kemuliaan wanita sekaligus mengatur batasan yang jelas agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis tanpa melanggar ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Melalui beberapa hadis yang shahih, para sahabat memahami secara rinci apa saja yang diperbolehkan bagi seorang suami terhadap istrinya yang sedang haid.

Penjelasan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang moderat—tidak berlebih-lebihan dalam menjauhkan, dan tidak pula membebaskan tanpa batas.

BACA JUGA:  Mahram Seorang Wanita Muslimah

Dengan demikian, kaum muslimin dapat menjalani kehidupan rumah tangga dengan ilmu, menjaga adab, serta tetap berada dalam koridor syariat yang telah ditetapkan.

1. Dari Anas bin Malik, “Wanita kaum Yahudi dahulu apabila haid, mereka tidak makan bersamanya dan tidak berkumpul dengannya dalam satu rumah.”

Para sahabat Nabi ﷺ bertanya, kemudian Allah Swt. menurunkan ayat:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِ الْحَيْضِ

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah kotoran, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid.”

Kemudian Rasulullah ﷺ, menjawab, “Lakukan segala sesuatu, kecuali nikah.”

Dalam lafal lain, “kecuali jima” (bersetubuh).”

2. Dari Ikrimah dari salah seorang isteri Nabi ﷺ., “Bahwa Nabi ﷺ, apabila menginginkan sesuatu dari isterinya yang haid, beliau letakkan sesuatu di atas kemaluannya.” (H.R. Al-Jama’ah, kecuali Bukhari)

3. Marwan bin Ajda bertanya kepada Aisyah r.a., Apa yang boleh disentuh laki-laki dari isteri yang sedang haid? Aisyah menjawab, “Setiap sesuatu, kecuali kemaluan.” (H.R. Bukhari)

BACA JUGA:  Yang Dilarang Selama Haid

4. Dari Hizam bim Hakim dari pamannya, “Bahwa ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ., “Apa yang halal dari isteriku ketika ia haid”? Nabi ﷺ menjawab, “Bagimu bagian yang di atas sarung.” (H.R. Abu Dawud)

Dari hadis-hadis ini kita lihat bahwa hadis pertama menunjukkan diperbolehkan menikmati seluruh badan tanpa menunjuk suatu tempat tertentu, kecuali kemaluan.

Hadis kedua menunjukkan diperbolehkan menikmati selain kemaluan. Hadis ketiga menunjukkan diperbolehkan menikmati bagian tubuh istri yang haid di atas sarung yang dipakai dan tidak boleh anggota lainnya. []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119