Home MuslimahHukum Mencukur Rambut Kepala Wanita

Hukum Mencukur Rambut Kepala Wanita

Akan tetapi bila di kepalanya tampak sesuatu yang mengharuskan mencukur, seperti banyaknya kutu atau tampak luka-luka pada kulit kepala, maka itu adalah keadaan darurat yang membolehkan mencukurnya.

by Abu Umar
0 comments 315 views

Diharamkan bagi wanita mencukur rambut kepala, berdasarkan perkataan Ali r.a., “Rasulullah ﷺ melarang kaum wanita mencukur rambut kepalanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmidzi)

Karena mencukur rambut kepala wanita menyerupai laki-laki dan keluar dari tabiat kewanitaan sehingga menyebabkan laki-laki menjauhinya dan menganggap remeh kaum ini. Perbuatan itu haram berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَيِّينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرَّجَالِ .

“Allah melaknat laki-laki yang meniru wanita dan wanita yang meniru laki-laki.” (H.R. Lima imam, kecuali Muslim)

BACA JUGA: 5 Pilar Keshalihan Wanita

Akan tetapi bila di kepalanya tampak sesuatu yang mengharuskan mencukur, seperti banyaknya kutu atau tampak luka-luka pada kulit kepala, maka itu adalah keadaan darurat yang membolehkan mencukurnya. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad ketika ditanya, “Bila ada wanita yang tidak dapat mengatasi gangguan pada rambut dan kepalanya, bolehkan ia mengambil-nya?” Imam Ahmad bertanya, “Karena apa ia mengambilnya?” Di jawab, “la tidak dapat meminyaki dan merawatnya.” Imam Ahmad berkata, “Apabila karena keadaan darurat, saya harap tidak ada masalah dengannya.”

BACA JUGA: Kenapa Wanita Itu Disebut Lemah Akal dan Agama?

Dari perkataan Imam Ahmad, kita menemukan pengecualian bila keadaan darurat yang mengharuskan mencukur rambut ke-pala di samping ia tidak boleh keluar selama beberapa waktu hing-ga mengobati luka-lukanya dan membersihkan kulit kepalanya, ke-mudian kembali seperti sedia kala. Adapun andaikata ia mampu mengatasi rambutnya dengan minyak dan memperbaiki keadaan-nya, maka hal itu lebih utama. []

Sumber: Fiqhul Maratil Muslimah / Penulis: Ibrahim Muhammad Al-Jamal / Penerbit: Pustaka Amani – Jakarta / Cet. I Rajab 1415 / Desember 1994

 

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

Ikuti kami di Facebook Humayro. Satu tempat untuk pembelajaran tiada henti. Pembelajaran setiap hari. Pembelajaran sepanjang hayat.

Subscribe

Subscribe my Newsletter for new blog posts, tips & new photos. Let's stay updated!

Humayro.com – Belajar Sepanjang Hayat.  Kantor : Jalan Taman Pahlawan Gg. Ikhlas No. 2 RT18/RW 08 Purwakarta 41119