صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا بَعْدُ نِسَاءَ كَا سِيَاتُ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتُ يُمِيْلاتُ عَلَى رُءُوسِهِنَّ أَمْثَالُ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَرَينَّ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا ، وَرِجَالٌ مَعَهُمْ سَيَاطٌ كَاذْنَابِ البَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ .
“Dua golongan termasuk penghuni neraka dan belum pernah kulihat sebelumnya, yaitu wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, jalannya berlenggak-lenggok, rambut kepala mereka seperti punggung unta yang miring. Mereka tidak melihat sur-ga dan tidak mencium baunya. Dan orang-orang laki-laki yang membawa cambuk-cambuk seperti ekor sapi dan mereka gunakan untuk memukul manusia.”
Imam Asy-Syaukani berkata, Kata-kata “dua golongan dari penghuni neraka” menunjukkan tercelanya dua golongan ini.
An-Nawawi menyatakan, Hadis ini termasuk mukjizat kenabian. Dua golongan ini sudah ada sekarang Telah diketahui bahwa Imam An-Nawawi termasuk ulama abad kelima. Maka bagaimana jika beliau hadir bersama kita sekarang?
Kata-kata, “Berpakaian tetapi telanjang, ada yang mengatakan, Berpakaian berupa nikmat Allah dan telanjang untuk mensyukuri-nya. Ada yang berpendapat, la tutupi sebagian badannya dan ia membuka sebagiannya untuk menampakkan kecantikannya dan mereka itulah wanita yang telanjang Juga ada yang mengatakan, la memakai baju yang tipis sehingga meng-gambarkan bentuk badan-nya, sedangkan mereka adalah wanita yang berpakaian, dan kedua pendapat itu sahih.
BACA JUGA: Siapakah Wanita Salehah?
Wanita-wanita yang telanjang tetapi berpakaian adalah telanjang untuk mensyukuri nikmat Allah dan berpakaian berupa nikmat Allah SWT. Maka tidak ada pertentangan antara keduanya.
Dan kata-kata, “rambut di atas kepala mereka seperti punggung unta”, yakni mereka meninggikan rambut seperti punggung unta. Perbuatan itu terjadi sekarang dengan mengikat rambut sampai ke atas dari belakang kepala.
Asy-Syaukani berpendapat, “Hadis itu dikemukakan oleh pengarang sebagai dalil bahwa wanita tidak boleh memakai baju yang menggambarkan badannya dan ia adalah salah satu tafsir sebagaimana telah dikemukakan. Di samping itu ia memberitahukan bahwa orang yang melakukannya akan masuk neraka dan tidak mencium bau surga, padahal bau surga tercium dari jarak 500 tahun. Itu adalah ancaman keras yang menunjukkan peng-haraman sifat-sifat dari kedua golongan ini.”
Dari keterangan di atas jelas bahwa pakaian wanita harus memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
2. Tidak ketat sehingga tidak menggambarkan bentuk tubuh.
3. Tidak tipis dan tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh.
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian.
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
7. Bukan merupakan pakaian untuk mencari kemasyhuran.
Banyak hadis yang diriwayatkan tentang hal itu selain hadis ter-sebut di atas, diantaranya:
Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: “Rasulullah ﷺ memberiku pakaian Qibthiyah yang tebal dan diberikan kepada beliau oleh Dihyah Al-Kalbi. Kemudian aku memberikan pakaian itu kepada istriku. Dan Rasulullah ﷺ, bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak memakai pakaian Qibthiyah?’ Aku menjawab, ‘Ya Rasulullah, aku berikan pakaian itu kepada istriku’. Rasulullah ﷺ berkata, ‘Suruhlah memakai baju pelapis di bawah nya, karena aku khawatir pakaian itu menggambarkan bentuk tulang-nya.” (H.R. Ahmad, Ibnu Abi Syaibah, Thabrani)
BACA JUGA: 6 Warna Darah Haid
Hadis ini menunjukkan bahwa wanita harus menutupi badannya dengan baju yang tidak menggambarkan lekuk tubuh. Ini adalah syarat penutup aurat. Nabi ﷺ menyuruh memakai baju pelapis di bawahnya, karena baju Qibthi itu tipis, tidak menutupi kulit dari pandangan orang, bahkan menggambarkannya.
Dari Ummi Salamah, “Bahwa Nabi ﷺ mendatangi Ummi Salamah yang sedang memakai kerudung. Kemudian beliau berkata, ‘Cukup sekali lipat, jangan dilipat dua kali.’ (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)
Nabi ﷺ menyuruh Ummi Salamah melipat kerudung di atas kepalanya sekali lipatan, supaya tidak menyerupai cara orang laki-laki sehingga tidak menjadi tiruan yang diharamkan.
Dari Abi Hurairah, bahwa Nabi ﷺ melaknat orang laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki. (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Nasa’i) []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: https://chat.whatsapp.com/CmhxXFTpO6t98yYERJBNTB
Instagram: https://www.instagram.com/humayro_media/
YouTube: https://www.youtube.com/@humayromedia
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/profile.php?id=61572918724311

